TRADISI BUJU’ TEMUNIH DALAM MEMBANGUN KELUARGA SAKINAH
TRADISI BUJU’
TEMUNIH DALAM MEMBANGUN KELUARGA SAKINAH (STUDI FENOMENOLOGI DI DESA BATUAN
KEC. BATUAN KAB. SUMENEP)
Muhammad Faiq. S.HI
Fakultas Syari’ah UIN Maliki Malang
Abstrak
Tradition means everything as customs, habits, and so the
teachings passed down from ancestors. Buju' Temunih existence in Batuan Village
Batuan district Sumenep , has gained public legitimacy that Buju' temunih
believed to be intermediaries who may grant the petition begging the community
in terms of ancestry and family welfare, especially for couples who have not
been blessed with offspring . In addition , as a reciprocal tradition Buju'
Temunih is still required to put Temunih or the placenta. This study aims to
uncover the tradition of Buju' Temunih harmonious family relation in form, and
explain the relevance of a positive conception of tradition Buju' Temunih to
the formation of harmonious family. This study uses a qualitative descriptive
approach. While the data collected in the form of primary data and secondary
data was done by using interviews and documentation then the data is edited,
checked and carefully compiled and arranged in such a way that then analyzed
descriptively.
Tradisi
berarti segala sesuatu seperti adat, kebiasaan, ajaran dan sebagainya yang
turun menurun dari nenek moyang. Keberadaan Buju’
Temunih di Desa Batuan Kec. Batuan Kab.
Sumenep, sudah memperoleh legitimasi masyarakat bahwa Buju’ temunih diyakini
sebagai wasilah atau perantara yang dapat mengabulkan permohonan masyarakat
dalam hal memohon keturunan dan kesejahteraan keluarga khususnya bagi pasangan yang belum dikaruniai
keturunan. Di samping itu, sebagai timbal balik tradisi Buju’ Temunih ini masih
dipersyaratkan meletakkan Temunih atau ari-ari. Penelitian ini
bertujuan untuk mengungkap tradisi Buju’ Temunih kaitannya dalam membentuk
keluarga sakinah, serta menjelaskan relevansi konsepsi positif tradisi Buju’
Temunih terhadap pembentukan keluarga sakinah. Penelitian ini menggunakan
pendekatan deskriptif kualitatif. Sedangkan data yang dikumpulkan berupa data
primer dan data skunder yang dilakukan dengan teknik wawancara dan dokumentasi
yang kemudian data tersebut diedit, diperiksa dan disusun secara cermat serta
diatur sedemikian rupa yang kemudian dianalisis secara deskriptif.
Kata Kunci: Tradisi, Buju’ Temunih, Keluarga Sakinah
Pernikahan
adalah tradisi yang sakral dan sah karena telah terjastifikasi oleh nash-nash
agama, adapun tujuan dari pernikahan adalah untuk menjaga kelestarian umat
manusia, dengan demikian regenerasi umat manusia tetap terjaga dan berkesinambungan,
selain itu pernikahan juga disyariatkan sebagai sarana pemenuh hasrat biologis
yang sah dan pelaksanaannya harus sesuai dengan tatacara dan ketentuan yang
sudah diatur dalam Islam. Perkawinan harus didukung dengan totalitas kesiapan
dan ketertiban lahir bathin, sebagai tanda seseorang telah memasuki tahap baru
dalam hidup yang akan menentukan keberadaannya di kemudian hari.
Pernikahan
merupakan sebuah fase peralihan kehidupan manusia dari masa muda ke masa
keluarga, peristiwa tersebut sangat penting dalam proses pengintegrasian
manusia di alam semesta ini, sehingga pernikahan disebut juga fase kehidupan
baru bagi manusia, perkawinan bagi masyarakat Jawa diyakini sebagai suatu yang
sakral, sehingga diharapkan dalam menjalaninya cukup sekali dalam seumur hidup,
kesakralan tersebut melatarbelakangi pelaksanaan pernikahan.[1]
Istilah
Buju’ dalam bahasa Madura pada umumnya dikenal sebagai sebutan bagi
orang-orang yang memiliki kekeramatan atau kekuatan diluar akal sehat atau
irasional. Sedangkan istilah Temunih juga merupakan bahasa Madura yang
berarti ari-ari. Keberadaan Buju’ Temunih di Desa Batuan Kec. Batuan Kab. Sumenep, tidak saja menjadi
fenomena baru yang menarik melainkan
menjadi isu sosial yang telah menggenerasi dari tahun ketahun sehingga semakin
lama semakin memperoleh legitimasi masyarakat bahwa Buju’ temunih dapat
mengabulkan permintaan masyarakat dalam hal meminta keturunan bagi pasangan
yang belum dikaruniai keturunan. Disamping itu, dalam Tradisi buju’ temunih
ini masih di persyaratkan meletakkan temunih atau ari-ari pasca
hajatnya terpenuhi.
Ada
banyak manfaat ketika anak hadir dalam kehidupan keluarga kita. Manfaat yang
pertama adalah anak menjadi media untuk mempercepat proses mencairnya konflik
diantara suami dan istri. Dalam proses menjalani kehidupan berumah tangga,
tentu akan ada perselisihan dan perbedaan pendapat. Ini berarti kita akan bisa
berada pada situasi dimana kita bisa saling tidak menyapa dan berkomunikasi
dengan pasangan kita. Hal tersebut bisa berlangsung singkat namun bisa
berhari-hari. Tentu akan sangat menyiksa kala dalam sebuah rumah, si suami dan
istri tidak saling sapa. Ada perasaan yang kurang enak dan nyaman untuk mencairkan
situasi tersebut. Maka ketika ada anak-anak, mereka bisa menjadi alat untuk
mempercepat berakhirnya konflik. Baik dilakukan dengan sengaja, maupun tanpa
sengaja. Karena bagaimanapun, anak adalah yang paling utama.
Tidak
sedikit jumlah orang yang memperoleh solusi dari buju’ temunih, seperti bapak As’ari dalam pengakuannya bahwa kurang
lebih dari lima tahun pasca menikah beliau belum memiliki keturunan dan pada
masa-masa itu keadaan rumah tangganya diselimuti pertengkaran dan hampir
berujung perceraian. Hal yang paling mendasar terjadinya konflik internal
keluarga pak As’ari adalah sama-sama berkeinginan memiliki keturunan dan
keduanya berujung saling mengklaim bahwa diantara mereka tidak subur atau
mandul. Namun dengan kenyakinan yang kuat pak As’ari dan istrinya melakukan
ritual ke makam buju’ temunih dengan
harapan bisa mendapatkan keturunan. alhasil, tidak lama kemudian pak As’ari
mendapatkan jawabannya atas masalah yang hadapi selama ini.
Bagi pasangan yang belum dikaruniai
anak, kehidupan rumah tangganya bisa dikatakan tidak harmonis dan penuh dengan
konflik atau tidak sedikit yang berakhir dengan perceraian dan bahkan
dipoligami. Dalam KHI pasal 57 poin (c) menjelaskan bahwa Pengadilan Agama
dapat mengabulkan atau member izin kepada seorang suami yang akan beristri
lebih dari seorang apabila istri tidak dapat melahirkan keturunan[2]. Dengan
demikian, salah satu tujuan orang melangsungkan pernikahan karena ingin
memiliki keturunan dan kehadiran anak boleh dibilang sebagai penyempurna sebuah
pernikahan.
Pemahaman
masyarakat atas tradisi Buju’ Temunih adalah salah satu tradisi yang
bisa membangun dan menjadikan keluarga harmonis kembali yang setelah sekian
lama mereka di hadapkan kengan konflik-konflik internal. Mungkin dalam
perspektif legal formal hukum islam perilaku sosial keagamaan ini bisa dianggap
sebagai bentuk keyakinan menyimpang dari ajaran agama
menurut kelompok-kelompok tertentu. Sebab dalam kacamata islam formal, tradisi
maupun prilaku ini kesannya adalahh mengenyampingkan tuhan sebagai bentuk pertolongan dalam hal apapun kenapa
tidak langsung minta kepada tuhan?
Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap
tradisi Buju’ Temunih kaitannya dalam membentuk keluarga sakinah, serta
menjelaskan relevansi konsepsi positif tradisi Buju’ Temunih terhadap
pembentukan keluarga sakinah. Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap tradisi
Buju’ Temunih kaitannya dalam membentuk keluarga sakinah, serta menjelaskan
relevansi konsepsi positif tradisi Buju’ Temunih terhadap pembentukan keluarga
sakinah. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Sedangkan
data yang dikumpulkan berupa data primer dan data skunder yang dilakukan dengan
teknik wawancara dan dokumentasi yang kemudian data tersebut diedit, diperiksa
dan disusun secara cermat serta diatur sedemikian rupa yang kemudian dianalisis
secara deskriptif.
Tradisi/Adat Istiadat (‘Urf) Dalam Masyarakat Islam
Menurut Hasan Hanafi, tradisi (turats) adalah
segala warisan masa lampau yang sampai kepada kita dan masuk kedalam kebudayaan
yang sekarang berlaku. Dengan demikian, bagi Hanafi turats tidak hanya
merupakan persoalan meninggalkan sejarah, tetapi sekaligus merupakan persoalan
kontribusi zaman kini dalam berbagai tingkatannya.[3]
Banyak
orang menilai bahwa mitos/tradisi itu berkonotasi negatif, dalam konteks
seperti ini hanya dilihat secara normatif, yaitu baik dan negatifnya
mitos/mitos tersebut diyakini.
sebagai sistem budaya, tradisi akan menyediakan seperangkat model untuk bertingkah
laku yang bersumber dari sistem nilai dan gagasan utama (vital). Sistem nilai
dan gagasan utama ini akan terwujud dalam sistem ideologi, sistem sosial, dan
sistem teknologi. Sistem ideologi meliputi etika, norma, dan adat istiadat. Ia
berfungsi memberikan pengarahan atau landasan terhadap sistem sosial, yang
meliputi hubungan dan kegiatan sosial masyarakatnya.[4]
Dalam literatur Islam, adat/tradisi di sebut العادة atau العرف yang berarti adat atau kebiasaan. Menurut Abdul Wahab Khalaf urf adalah
:[5]
العرف ماَ تعارفه الناس و ساروا عليه من قول
أو فعلٍ أو تركٍ ويسمّى العادة . وفى لسانٍ الشّرعيّين لا فرق بين العروف و العادة
Al-‘Urf
adalah sesuatu yang telah diketahui oleh orang banyak dan dikerjakan
olehmereka, yang berupa perkataan, perbuatan atau sesuatu yang ditinggalkan.
Hal ini dinamakan
pula dengan al-‘adah. Dalam bahasa ahli syara’ tidak ada perbedaan antara
al-‘urf dan al-‘adah.
Adapun
terhadap al-‘urf diartikan:
العرفُ مَا استقرت الّنفوسُ عليه
بشهادة العقول وتلقته الطبائع بالعقول وهو حجّةً ايضًا لكنهُ أسرع الى الفهم بعد أُخرى
Al-‘urf
adalah sesuatu (perbuatan atau perkataan) yang jiwa merasa tenang dalam mengerjakannya, karena sejalan dengan akal
sehat dan diterima oleh tabiat sejahtera.
Berdasarkan
fakta perkembangan hukum Islam itu. Ahmad Mustafa Al-Maraghi menyatakan bahwa
suatu kebijakan hukum dapat saja berubah sesuai dengan kondisi sosial
masyarakat. Apabila suatu ketentuan hukum dirasakan sudah tidak maslahat
dikarenakan terjadi perubahan sosial, maka dapat diganti dengan ketetapan baru
yang lebih sesuai dengan kemaslahatan dan kondisi sosial yang ada.[6]
Definisi
Mitos
Secara
sederhana Secara sederhana, definisi mitos adalah suatu informasi yang
sebenarnya salah tetapi dianggap benar karena telah beredar dari generasi ke
generasi.[7]
Sehingga Mitos di Percaya karena masyarakat beranggapan bahwa mitos sangat
berpengaruh pada kehidupan masyarakat, khususnya masyarakat tradisional yang
masih sangat kental budaya kedaerahannya.
Sebenarnya
Allah mampu menciptakan jutaan manusia sekaligus, akan tetapi takdir-Nya
menghendaki hikmah lain yang tersembunyi dalam fungsi keluarga yang sangat
besar bagi kelangsungan kehidupan mahluk ini. Keluarga adalah tempat pengasuhan
alami yang melindungi anak yang baru tumbuh dan merawatnya, serta mengembangkan
fisik, akal dan spiritualnya, dalam naungan keluarga. Anak-anak pun akan
bertabiat dengan tabiat yang bias dileekati sepanjang hidupnya. Lalu dengan
arahan dan petunjuk keluarga, anak itu akan dapat menyongsong hidup, memahami
makna hidup dan tujuan-tujuannya, serta mengetahui bagaimana berinteraksi
dengan mahluk hidup.[8] Dikaitkannya
keluarga dengan Allah dan ketaqwaan kepada-Nya dalam setiap ayat kelurga yang
tertlis dalam Al-Qur’an. Sistem keluarga dalam Islam terpancar dari fitrah dan
karakter alamiah yang merupakan basis penciptaan pertama mahluk hidup, hal ini
tampak pada firman Allah SWT pada surat Adz-Dzariat ayat 49
`ÏBur
Èe@à2
>äóÓx«
$oYø)n=yz
Èû÷üy`÷ry
÷/ä3ª=yès9
tbrã©.xs?
ÇÍÒÈ
Artinya :”Dan segala sesuatu Kami
ciptakan berpasang-pasangan
supaya
kamu mengingat kebesaran Allah”.[9]
Pemahaman
Masyarakat Tentang Buju’ Temunih
Istilah
Buju’ Temunih merupakan sebutan dalam bahasa Madura, yang diberikan
kepada orang yang mempunyai kelebihan/kekeramatan. Kebanyakan dari orang yang
disebutnya “Buju’” rata-rata usianya sudah usia lanjut atau kurang lebih
berumur 60 tahun ke atas. Sedangkan “Temunih“ dalam bahasa Indonesia
disebut dengan ari-ari yang dalam bahasa kedookteran disebut Plasenta.
Masyarakat
Batuan memahami bahwa sebuah kuluarga merupakan merupakan tonggak regenerasi
dari para pendahulu mereka. Sehingga memiliki sebuah keturunan merupakan hal
yang paling utama. Menurut pemahaman Bapak Amin bahwa yang dimaksud dengan “Buju;
temunih“ diartikan sebagai salah satu perantara hamba Allah untuk meminta
khususnya bagi keluarga yang tidak memiliki keturunan. Akan tetapi hal yang
sangat disayangkan bahwa masyarakat Batuan masih ketal dalam kepercayaannya
terhadap hal-hal yang bersifat magis. Banyak sekali pasangan suami-istri yang
datang dengan niat dan tujuan yang sama, sehingga
sampai saat ini bukan hanya pasangan suami-istri yang tidak memiliki anak yang
datang untuk Ziarah, akan tetapi para pengantin barupun banyak yang
datang hanya untuk sejedar ziarah dan menaruh niat yang sama dengan apa yang
dilakukan oleh pasangan yang tidak memiliki keturunan.
Sudah
menjadi tradisi yang diyakini oleh penduduk bila ada pasangan suami-istri yang
susah untuk mendapatkan keturunan. Sehingga hanya ditujukan kepada yang sulit
mendapatkan keturunan, namun bagi pengantin barupun banyak yang datang hanya
untuk sekedar tahlil dan niat dengan tujuan kebagusan. hal ini dimaksudkan
untuk tetap menjaga akhlak dalam menghormati nenek moyang. Tetapi apabila
pengantin baru tersebut tidak datang ke tempat Pesarean Buju’ temunih tidak
ada konsekwensi hukum yang berlaku di masyarakat.
Buju’
Temunih merupakan suatu tempat atau makam yang dianggap
keramat oleh mayoritas masyarakat Batuan. Kepercayaan masyarakat ini
dipengaruhi oleh konstruksi pengetahuan masyarakat terhadap hal-hal diluar
logika. Disamping, adanya pengalaman dari orang lain yang menguatkan
kepercayaan tersebut, sehingga kepercayaan ini mengakar dalam bawah sadar
masyarakat Batuan.
Kepercayaan
terhadap Buju’ temnih ini bisa dilihat dari beberapa prosesi yang harus
dipenuhi bagi masyarakat yang secara khusus mempunyai niat atau nadzar
mendapatkan keturunan. Adapun prosesi ritual Buju’ temunih diantaranya: (1) Niat atau nadzar: dilakukan oleh pasangan keluarga untuk
menumbuhkan rasa keyakinan utamanya dilakukan sebelun sampai ditempat makam Buju’
Temunih. (2) Mandi kembang: merupakan bentuk penyucian diri yang dari
bentuk-bentuk perbuatan yang tidak baik. Prosesi ini dilakukan oleh juru kunci
kepada kedua pasangan keluarga. (3) Mahar:
merupakan ucapan terima kasiah kepada juu kunci yang turut serta mendo’akan
pasangan keluarga yang ingin mendapatkan keturunan. (4) Ziarah: sebagai
perantara, memohon dan berdo’a kepada Allah SWT. Dengan ngan membaca tahlil dan
yasin di tempat tersebut. (5) Menaruh
temunih atau ari-ari: diasumsikan oleh masyarakat sebagai harapan anak yang
dilahirkan akan menjadi anak yang sholeh dan sholehah yang berguna bagi kedua
orang tuanya, agama, negara, dan bangsa. Karena ari-ari masih ada hubungannya
dengan anak tersebut.
Di
Desa Batuan juga terdapat tradisi yang tidak boleh sama sekali ditinggalkan
oleh masyarakatnya dalam setiap tahunnya. Tepatnya pada tanggal empat belas Muharram,
Seluruh masyarakat harus memperingati haul Buju’ temunih. Biasanya
masyarakat seperti biasa membawa sesajen yang berupa hasil pertanian, dan
ternak yang masyarakat miliki. Semua itu ditujukan agar keharmonisan keluarga
baik dari ekonomi masyarakat tetap terjaga dan diberikan kelimpahan berkat atas
haul tersebut. Dari kesaksian masyarakat yang percaya terhadap kekaromahan Buju’
Temunih. Namun beberapa masyarakat yang tidak percaya terhadap tradisi ini,
utamanya bukan dari masyarakat Desa Batuan sendiri. Dalam pernyataannya,
memandang bahwa hakikat manusia sebagai hamba Allah yang memiliki iman dalam
persoalan kehidupan apapun bentuknya seharusnya dikembalikan kepada Allah. Karena hanya kepada Allah tempat mengadu
segala bentuk keluh kesah yang kita rasakan.
Tradisi
yang dipahami oleh masyarakat Desa Batuan. Bahwa melalui sebuah tempat
tertentu, pada waktu tertentu dan dalam kondisi tertentu pula mereka akan
mengalami suatu hal yang memunculkan rasa takut dan takjub berbaur menjadi
satu. Pasalnya, jika tradisi yang secara turun temurun tidak di perhatikan kerap mendatangkan sial
bagi seseorang, seperti perceraian, kematian, tidak harmonis, dsb. Budaya ini sudah mengakar sebagai warisan nenek
moyang kita. Tidak diketahui secara pasti dari mana sumbernya, tetapi mungkin
saja sebagai pengaruh asimilasi budaya Hindu dan Islam yang ketika berbaur
memunculkan isme baru yaitu paham kejawen yang dianut oleh
sebagian masyarakat jawa.
Sebagaimana
para antropolog mengatakan bahwa keberadaan Tradisi/mitos Buju’ temunih
seperti halnya tambal sulam artinya: cerita yang tidak bersambungan dirangkai
satu demi satu tanpa ada hubungan yang jelas. diantaranya, karena dimana ada
kasus sejarah tanpa arsip yang tentunya tidak ada dokumen-dokumen tertulis cuma
tradisi lisan (dari mulut kemulut), yang inilah kemudian oleh masyarakat kuno
diklaim sebagai sejarah yang harus diyakini.[10]
Tradisi
yang berkembang dari zaman ke zaman dan mulut ke-mulut, merupakan suatu seruan
dengan apa yang mereka alami untuk membuktikan kebenaran dan kepercayaan mereka
dalam tindakan-tindakan yang merupakan konsepsi dari masyarakat tentang makhluk
halus yang hubungannya dengan perbuatan-perbuatan manusia.[11]
Tradisi
Buju’temunih yang berkembang pada masyarakat Batuan juga bagian dari
budaya masyarakat yang tetap dilestarikan keberadaannya. Sehingga memunculkan
sebuah anggapan tentang tempat,
peristiwa, dan perbuatan yang membawa pengaruh kepada pola prilaku
dimasyarakat.[12]
Dalam
perkembangan tata kehidupan masyarakat Batuan berdasarkan pengalaman mereka
tantang keberadaan tradisi Buju’temunih dapat dijadikan sebuah
keyakinan. Namun tidak mengarah kepada larangan-larangan, anjuran atau perintah
untuk melakukannya. Pada dasarnya tradisi yang menjelma menjadi sebuah mitos
adalah kepercayaan, larangan, atau anjuran yang diyakini dapat memberikan
pengaruh terhadap suatu tindakan yang dilakukan masyarakat.
Masyarakat
Batuan mayoritas memiliki identitas masyarakat Islam yang taat, akan tetapi
sedikit banyaknya masih banyak yang percaya terhadap hal-hal yang berbau
magis/mistik. Hal ini terlihat dari kepercayaan ataupun keyakinan dengan adanya
tradisi "Buju’ temunih" yang sudah dipercayai dapat memberikan
solusi dari permasalahan masyarakat dalam keluarganya. Seingga muncul
bermacam-macam pemahaman tentang mitos tersebut. Namun pemahaman ini tergantung
dari kalangan mana yang memandanng. Sebab berbagai sikap dan perilaku yang
menyangkut pemahaman masyarakat dipengaruhi oleh sistem kognitif.
Artinya
bahwa setiap pemahaman yang diutarakan oleh masyarakat Batuan tentang
keberadaan tradisi Buju’ temunih didasari pada sebuah pengetahuan
individu terhadap objek. Sistem ini menyangkut tentang apa yang dilihat,
dikenal, dan dimengerti dalam menyimpulkan sebuah objek. Dengan demikian
penulis dapat melihat apa yang sesungguhnya terjadi berdasarkan kognisi, nilai
dan makna dalam masyarakat Batuan terhadap keberadaan tradisi Buju’ temunih.
Dalam sebuah hasil wawancara kepada elemen masyarakat yang terbagi atas;
sesepuh, tokoh agama, tokoh pemerintahan dan pelaku yang menjalani tradisi
tersebut.
Relevansi
Konsepsi Positif Yang Dibangun
Sebuah
pemahaman bahwa Buju’ temunih sebagai sebuah tradisi masyarakat Batuan yang
dalam aplikasinya merupakan sebuah bentuk penghormatan kepada sesepuh nenek
moyang. Kalaupun tidak melakukan tradisi yang sudah menjadi kepercayaan
masyarakat secara turun-temurun ini taksatupun bisa menjawab kepastian
hukumnya. Sebagaimana diketahui tradisi Buju’ Temunih merupakan bagian
yang tidak lain merupakan hasil dari sebuah produk budaya dalam suatu komunitas
masyarakat Batuan yang hidup dan ditaati. Hal ini menunjukan bahwa sebuah
mitos/tradisi mempunyai fungsi pengendalian dan pengaturan masyarakat yang
berarti terdapat sedikit fungsi kontrol terhadap pola prilaku masyarakat.
Sifat
seperti ini dalam implementasi di masyarakat akan berubah menjadi sebuah aturan
yang mengikat dan besifat pengendali yang wajib. Jika dalam penerapan di
masyarakat dianggap sebuah dasar, hal ini akan menjadi sebuah hukum dalam
komunitas masyarakat yang sesuai dengan fungsi “law as tool of social
control”[13]
oleh karenanya tradisi yang sudah mengakar erat dalam masyarakat dianggap
sebagai sebuah rujukan.
Bahkan
menurut pakar antropologi hukum Hartland dalam bukunya Primitif Law yang
terbit pada tahun 1924 dengan tegas mengatakan bahwa hukum yang bersahaja
sebenarnya merupakan keseluruhan adat istiadat dari suatu suku. Jika di
tafsirkan secara sempit mitos yang berisi tentang larangan dan anjuran serta
hal-hal yang lain yang terkait didalamnya dan dijadikan kebiasaan sosial
lainnya merupakan hukum.[14]
Dalam
agama Islam sebagian tokoh Agama mengatakan bahwa tradisi yang dilakukan secara
turun temurun telah menjadi adat kebiasan masyarakat sekitar. Sebuah kebiasaan
yang telah lama berlangsung bisa saja dijadikan hukum. Dalam kaidah fiqh
dikenal;
العادة
محكمة
Artinya:
“Adat kebiasaan dapat ditetapkan sebagai
hukum”[15]
Namun
mitos yang sudah dianggap adat kebiasaan tersebut dapat dikatakan sebagai hukum
jika memenuhi syarat sebagai berikut: (a) Perbuatan yang dilakukan logis dan
relevan dengan akal sehat. Syarat ini menunjukkan bahwa adat tidak mungkin
berkenaan dengan perbuatan maksiat. (b) Perbuatan, perkataan yang dilakukan
selalu terulang-ulang, bisa dikatakan bahwa telah menjadi bagian hidup
masyarakat sekitar. (c) Tidak bertentangan dengan ketentuan nash, baik
al-Qur’an maupun As- Sunnah. (d) Tidak mendatangkan kemadhorotan serta sejalan
dengan jiwa dan akal yang sejahtera.
Dari
kaidah tersebut menurut penulis, apakah mitos/tradisi yang sudah diyakini oleh
sebagian masyarakat Batuan tersebut
dapat dikategorikan sebagai suatu kebiasaan yang dapat dijadikan hokum?. Dalam hal ini seperti
‘Urf adalah aturan hukum yang mengatur kehidupan manusia sehingga
bisa menciptakan keteraturan, ketentraman, dan keharmonisan.[16]
الْعُرْفُ
مَا إِسْتَقَرَّتِ النُّفُوْسُ عَلَيْهِ بِشَهَادَةٍ الْعُقُوْلُ وَتَلقَّتهُ
ألطَّبَائِعُ بِالْعُقُوْلِ. وَهُوَ حُجَّةٌ أَيْضًا لَكِنّهُ أَسْرَعَ إلَى
الْفَهْمِ بَعْدَ أُخْرَى
Artinya:
“ Al-‘urf ialah sesuatu
(perbuatan/perkataan) yang jika merasa tenang dalam mengerjakannya, karena
sejalan dengan akal sehat dan diterima oleh tabiat (yang sejahtera).”[17]
Kalau
dilihat dari syarat-syarat tersebut tradisi Buju’ Temunih ini bisa
diterima dengan akal sehat dalam pelaksanaannya. Berdasarkan
hasil wawancara pada beberapa tokoh, Penulis mempunyai asumsi mengenai apa yang
menjadi sebab tidak harmonisnya hubungan suami-isteri dalam sebuah rumah tangga
pada masyarakat Batuan, yaitu lebih dihadapkan pada problemproblem klasik
keluarga antara lain adalah: (1) Masyarakat Batuan memahami bawa anak merupakan
hadiah sekaligus titipan Allah SWT dalam sebuah keluarga. Sehingga
keberadaannya merupakan sesuatu yang di nanti sebagai tonggak Estafet
kehidupan selanjutnya. Oleh karenanya apabila pernikahan dilihat dari sisi
agama, keutuhan keluarga merupakan sesuatu yang di idam-idamkan oleh semua
orang. Lebih penting dari itu, pernikahan merupakan langkah awal untuk
membentuk keluarga sebagai asas masyarakat. Sehingga konstruk yang masuk dalam
masyarakat Batuan bahwa tidak memiliki keturunan merupakan Aib keluarga yang
harus segera di carikan solusinya. (2) Dari sosial budaya, Kepercayaan
masyarakat terhadap tradisi Buju’ Temunih sering kali memicu konflik, hal ini
disebabkan kekeramatannya yang menjadi pembicaraan orang banyak dan
diyakini secara turun-temurun. Bukan hanya dalam permasalahan tidak memiliki
keturan saja, akantetapi dalam berbagai macam segi yang mendukung terbentuknya
Keluarga yang Sakinah, Mawaddah Wa Rahmah. (3) Problem reproduksi
merupakan Salah satu fungsi pernikahan dan pendukung terjalinnya keluarga yang
harmonis adalah memperoleh keturunan. Terkadang alat reproduksi salah satu
pihak baik suami maupun istri mengalami masalah. Kebanyakan masyarakat selalu
menuduh bahwa Istri tidak mampu memberikan keturunan ataupun sebaliknya
sehingga percekcokan tidak bisa dihindari. Hal ini pun banyak di temui dalam
kesehariannya khususnya masyarakat Batuan.
Sebenarnya
di Batuan terdapat berbagai kegiatan yang mengarah pada pembinaan lingkungan,
mulai dari lembaga adat, hingga kegiatan yasinan, pengajian. Dan dalam
pelaksanaannya masih terhitung kurang maksimal. sedangkan lingkungan sekitar
sangat membawa pengaruh terhadap sikap, pola pikir serta prilaku anggota
keluarga.[18]
Kepercayaan
terhadap hal-hal ghaib terkadang dapat memunculkan rasa khawatir yang
berlebihan, hal ini membuat masyarakat lebih mengedepankan sebuah tradisi
sebagai sebuah tumpuan solusi dengan mencoba menyampingkan hakikat yang telah
dibangun dari para sesepuh. Dalam tradisi Buju’ temunih, setiap
pasangan yang hadir selalu diarahkan untuk melakukan tahlil dan
dzikir, kemudian niat sesuai hajat yang diinginkan dengan maksud Buju’Temunih
sebagai perantara, namun tetap semua ditujukan kepada Allah SWT
sebagai Sang Khaliq. Di dalam Al-Qur’an Allah
berfirman ;
/ä3s9
ó=ÉftGór&
ÎTqãã÷$# ãNà6/u
A$s%ur
Artinya:
Penulis
melihat bahwa, melakukan sebuah ritual didalam tradisi Buju’ Temunih
dilakukan Sebagai wujud dari Tawakkal dan Ikhtiyar saja agar
tidak terjadi penyelewengan yang mengarah kepada syirik, berprasangka buruk
terhadap Ketetapan-ketetapan Allah SWT.
وَمَنْ
يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ
Artinya:
“Barang siapa bertawakkal kepada Allah,
maka Dia(Allah)cukuplah baginya.”[20]
Dari
beberapa hal tersebut di atas, nampak jelas bahwa tradisi yang di ikuti oleh
masyarakat atau para pendatang bukanlah satu-satunya jalan dalam menemukan
solusi dari segala permasalahan-permasalahan yang sedang dihadapi Maka yang
dapat dikatakan tentang tradisi Buju’ Temunih di Desa Batuan tergolong:
a.
Tradisi Tahlil
dan membuang ari-ari, dibiasakan dan dipertahankan oleh masyarakat Desa Batuan
secara berulang-ulang, dan terus
menerus. Dari segi obyeknya jika tradisi seperti ini dijalankan oleh seluruh
masyarakat Desa Batuan maka bisa disebut sebagai Al-‘urf al-‘âmali
(adat
istiadat/kebiasaan yang menyangkut perbuatan) karena memenuhi syarat untuk
disebut sedagai adat.
b.
Dari segi
cakupannya masuk Al-‘urf al-‘âm (العرف العام)
adalah kebiasaan tertentu yang berlaku secara luas di seluruh masyarakat dan
diseluruh daerah. Tradisi/mitos ini masuk dalam Al-‘urf al-‘âm
karena
adat ini tidak hanya berlaku di Desa Batuan Kec. Batuan Kab. Sumenep saja,
tetapi dibeberapa daerah propinsi Jawa Timur, seperti khususnya di Pulau Madura
dapat ditemui di Kab. Pamekasan, tepatnya di Makam Batu Ampar, kemudian di Kab.
Bangkalan Makam Syaikhona Kholil,
Karenannya hal ini tidak bisa diklasifikasikan kedalam Al-‘urf al-khâsh (العرف الخاص) karena keberlakuannya
secara umum.
c.
Dari segi
keabsahannya Al-‘urf alshahiyh
(العرف الصحيح), adalah
kebiasaan yang berlaku ditengahtengah masyarakat yang tidak bertentangan dengan
nash (ayat
dan hadits), tidak menghilangkan kemaslahatan mereka, dan tidak pula meembawa
mudarat kepada mereka. Karena pada hakikatnya datang ketempat
tersebut melakukan hal yang tidak dilarang oleh Hadist dan Nash.
Namun
penulis menyadari bahwa hal ini bisa dikatakan sangat berbahaya jika yang
datang tidak dilandasi oleh Aqidah yang kuat, maka sangatlah beresiko, apalagi ziarah ke makam orang-orang sholeh.
Mulanya timbul keyakinan bahwa datang ke makam orang sholeh lebih utama di banding tempat yang lainnya.
Lalu bisa saja orang serta merta meminta hajat atau kepentingan kepada penghuni
kubur. Misalnya, mencari keberkahan rizki, pangkat, jodoh, dan sebagainya dan
disini sudah masuk dalam katagori syirik. Tetapi perlu kita sadari, bahwa Islam
telah menegaskan bahwa Tawakal dan ikhtiyar merupakan sesuatu
yang sangat di anjurkan.
Penulis
berpendapat bahwa, apabila datang ketempat Buju’ temunih, berziarah
sebagaimana mestinya kemudian menggantungkan ari-ari di tempat tersebut, maka
tidak ada konsekuensi logis terhadap kehidupan rumah tangga. Karena sebenarnya
kita tetap bisa menghindari ketidak nyamanan dalam keluarga dengan berusaha
membangun keluarga sakinah, mawaddah wa rahmah.
Sistem
nilai adalah rangkaian konsep abstrak yang hidup dalam alam pikiran sebagian
besar suatu warga masyarakat. Hal itu menyangkut apa dianggapnya penting dan
bernilai. Maka dari itu suatu sistem nilai budaya merupakan bagian dari
kebudayaan yang memberikan arah serta dorongan pada perilaku manusia. Pola
kelakuan (pattern of behavior) merupakan sebuah proses yang telah
terencana dalam dirinya tanpa melalui suatu proses belajar hal ini mengarah
pada konsep kelakuan dalam artian khusus, yaitu kelakuan manusia yang tidak
lagi dipengaruhi dan ditentukan oleh akal dan jiwanya. Sehingga mengarah kepada
pola tindakan (pattern of action) yang di dalamnya terdapat pola
tindakan yang merupakan proses tidak terencana dalam dirinya dengan melalui
proses belajar sehingga susunan unsur-unsur akal dan jiwa yang menentukan
perbedaan tingkah laku.[21]
Begitu
pula di Jawa sistem tersebut merupakan konsep abstrak, tapi tidak dirumuskan
dengan tegas. Karena itu konsep tersebut biasanya hanya dirasakan saja, tidak
dirumuskan dengan tegas oleh warga masyarakat yang bersangkutan. Hal itu
Menyebabkan konsep tersebut sangat mendarah daging, sulit diubah apalagi
diganti oleh konsep yang baru. Nilai-nilai budaya akan tampak pada
simbol-simbol.
Dalam
pembahasan ini perlu di berikan pembatas yang jelas antara berbagai prinsip
dasar yang di jadikan acuan oleh masyarakat khususnya masyarakat Desa Batuan
tentang tradisi menyimpan ari-ari ditempat makam Buju’Temunih. Pemisahan
atau pembatasan yang jelas diperlukan sebagai sarana untuk memisahkan antara
sebuah keyakinan tentang adat yang tidak berdasar dan mengarah ke kemusyrikan
dengan petunjukpetunjuk yang telah di berikan oleh Agama Islam dalam Al-Qur’an
dan Hadist.
Batasan-batasan tersebut meliputi darimana
sumber hukum, berlakunya hukum tersebut dalam masyarakat, relevansinya dalam
kehidupan sehari-hari dan sifat dari sanksi serta manfaat dari sebuah aturan
yang diberikan oleh sebuah “Adat” dan “Agama Islam”. Dalam sebuah adat dapat
kita ketahui dengan jelas bahwa sumber suatu peraturan yang berkembang dalam
masyarakat merupakan hasil budi daya atau olah pikir masyarakat, sedangkan
berlakunya aturan dalam adat tersebut merupakan eksperimen dari masyarakat itu
sendiri yang hasilnya belum tentu akurat dan tidak jauh dari berbagai unsur
rekayasa. Dari segi relevansinya adat yang dianut dan berkembang dalam
masyarakat sering kali tidak dapat menjangkau atau memberikan solusi mengenai
sebuah permasalahan dalam masa sekarang ini. Demikian halnya dengan mekanisme
pemberian sanksi serta sifat sanksi dari sebuah taradisi yang cenderung tidak
mengikat serta minimnya kontribusi sebuah adat khususnya tradidi Buju’
Temunih yang ada disekitar masyarakat Batuan.
Berbanding
terbalik dengan apa yang terdapat dalam Agama Islam, dimana mempunyai sumber
hukum yang jelas mengatur berbagai permasalahan manusia termasuk malah
kekeluargaan yang kesemuanya itu terdapat dalam Al-Qur’an dan Hadits. Dilihat dari
berlakunya Agama Islam sudah tidak diragukan lagi, masyarakat sudah dapat
menerima dan melaksanakan, begitu pula dengan relevansinya dalam kehidupan
sehari-hari yang ternyata sanggup mengakomodir berbagai permasalahan. Sifat
dari sanksi yang diberikan oleh Agama jelas dan tegas, yang sudah barang tentu
nilai manfaat dan kontribusi sangat besar bagi kehidupan Masyarakat. Dalam
pergaulan sehari-hari kita menemukan istilah mentalitas. Mentalitas adalah
kemampuan nonfisik yang ada dalam diri seseorang, berfungsi menuntun tingkah
laku serta tindakan dalam hidupnya. Pantulan dalam tingkah laku itu menciptakan
sikap tertentu terhadap hal-hal serta orang-orang di sekitarnya. Sikap mental
ini sebenarnya sama saja dengan culture value system dan attitude.[22]
Tradisi
Buju’ Temunih yang menjadi dilakukan masyarakat Batuan pada umumnya
merupakan hasil pengalaman atau interaksi secara empiris yang sebagian juga
disertai dengan bukti untuk memperjelas bahwa telah terjadi sesuatu yang
menimpa seseorang setelah melakukan sesuatu yang ada kaitannya dengan tradisi
tersebut khususnya dalam membentuk keluarga sakinah. Keyakinan tentang di Ijabahnya
harapan, erat hubungannya dengan hal-hal yang menurut masyarakat Batuan
mengandung kekuatan diluar nalar manusia.
Pada umumnya dianggap sebagai bagian yang sangat berpengaruh tehadap
suatu hal yang dijadikan sebuah mitos dari tradisi yang secara turum-temurun
dilakukan. Sumber kekuatan tersebut berasal dari sebuah makam Buju’Temunih.
Hingga
sekarang masih ada yang percaya terhadap kekuatan magis ini. Dalam perkembangan
tata kehidupan masyarakat Batuan berdasarkan pengalaman mereka tentang tradisi
ini dapat dijadikan sebuah keyakinan yang mengarah kepada suatu
larangan-larangan, anjuran atau perintah untuk melakukan sesuatu. Dari hasil
wawancara sebagian masyarakat yang masih meyakini tradisi Buju’ temunih
ini adalah sebagai wujud mempertahankan warisan nenek moyang yang berada pada
tatanan kehidupan masyarakat Batuan.
Hal
ini seperti apa yang ada dalam kehidupan masyarakat Batuan. Menjaga tradisi
yang selama berates-ratus tahun lamanya di lakukan. Ketika menemukan
permasalahan keluarga yang sulit memiliki keturunan, atau tidak sebatas itu
karna bagi masyarakat Batuan menggantung ari-ari di tempat tersebut dapat
memberikan lelapangan atau kajemberen.[23]
Di sisi lain, ketika masyarakat Batuan dihadapkan pada teks-teks agama Islam
yang ternyata memunculkan keyakinan pada sikap mentalitas serta perilaku. Hal
ini terus terjadi secara Istiqomah setiap tanggal 14 Muharram selalu
diadakan Haul dalam memperingati wafatnya Buju’Temunih. Agama juga bisa
berfungsi untuk “kontrol sosial akan pelaksanaan syariat agama” dan mobilisasi
nilai yakni “internalisasi nilai-nilai ajaran agama.” Dengan demikian agama
menguasai sisi input nilai disetiap pribadi dan mengontrol kelakuan pada sisi
out-put.
Fungsi
agama tidak lain adalah sebagai wahana organisasi dan mobilisasi dari
simbol-simbol solidaritas dan komunitas dari masyarakat. Sehingga tercapai
suatu sistem tertutup yang mereproduksi dan mengkonsepkan nilai-nilai
masyarakat Batuan, menjadi sebagai alat penyatu dan pemisah yang mampu
menimbulkan identitas tersendiri yang mengabsahkan serta menjelaskan keberadaan
diri. Baik secara kolektif maupun bagi perorangan sehingga muncullah sebuah
tradisi ini dengan sifat keberagamaan yang dibangun oleh masyarakat Batuan
dengan corak kemaduraannya. Dari sini sudah terlihat bahwa agama telah banyak
berperan dalam perilaku masyarakat.
Peran
agama pada perilaku manusia adalah aktivitas intelektual yang akan banyak
memberi sumbangan pada pengertian kita tentang cara memperbaiki kehidupan
masyarakat Batuan. Lebih berguna adalah menempatkan agama dalam kerangka
perbedaan antara norma dan nilai, sehingga terlihat bahwa agama bukan hanya
merupakan fungsi pengelompokan nilai-nilai yang lebih konsisten untuk membentuk
sistem nilai atau ideologi. Apabila dilihat dengan cara demikian maka agama
merupakan hasil dari proses internalisasi kolektif dalam sebuah evolusi
masyarakat. Artinya masing–masing individu dari masyarakat Batuan secara
bersama-sama mempunyai keinginan sebuah perubahan yang lebih baik menuju nilai
ketentraman dan kehidupan harmonis yang dicita-citakan.
Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang telah
penulis lakukan, tentang tradisi Buju’
Temunih dalam Pembentukan Keluarga Sakinah (Studi Fenomenologi di Desa
Batuan Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep), maka dapat disimpulkan bahwa
pemahaman masyarakat Batuan terhadap tradisi Buju’ Temunih beraneka
ragam, sebagian masyarakat Batuan memahami tradisi Buju’ Temunih
tersebut merupakan kepercayaan yang mereka warisi dari nenek moyang mereka,
meskipun tradisi menyimpan temunih tersebut tidak ada di dalam agama.
Perilaku masyarakat yang demikian itu
disebabkan sebagian besar sudah dipengaruhi oleh keluarga yang mempercayainya,
kejadian yang secara faktual terjadi, serta adanya rasa kehati-hatian dari apa
yang sudah diyakini sebagian masyarakat Batuan tentang tradisi ini. Pemahaman
masyarakat yang demikian, bertentangan dengan firman Allah SWT dalam surat Qs.
Al-mu’min (23) :60 yang menyatakan bahwa hanya kepada Allah SWT tempat kita
meminta. Pada dasarnya masyarakat memahami bahwa tradisi ini merupakan wasilah
penyambung(perantara) untuk memohon kepada Allah SWT.
Adanya tradisi Buju’ Temunih,
memiliki relevansi konsepsi yang positif kaitannya dengan pembentukan keluarga
sakinah dalam masyarakat Batuan; dari konteksnya masyarakat tidak mengkalim
semuanya bersifat negatif, yang hanya meresahkan bagi masyarakat yang tidak
sepaham dengan adanya tradisi tersebut, didalamnya ada nilai-nilai yang selaras
dengan norma-norma Islam sebagaimana keberadaan tradisi Buju’ Temunih,
walaupun keberadaannya merupakan sebuah tradisi, sangat dibutuhkan adanya
pengarahan dan pemahaman, sehingga tidak hanya menggantungkan harapan kepada
hal-hal yang bersifat magis. Oleh karena itu sedikit banyaknya dapat dicegah kepada perilaku-perilaku yang
menyimpang dari norma Agama. Kemudian memberikan pemahaman akan pentingnya
keluarga yang memiliki predikat sakinah khususnya bagi generasi-generasi muda
yang sudah siap untuk membina keluarga.
DAFTAR PUSTAKA
A.
Al- Qur’ân al- Karîm
Departemen Agama RI, al-Qur’an dan Terjemahannya: Juz 1-30, Jakarta:
PT. Kumudasmoro Grafindo Semarang, 1994
B.
Buku
Al-Jauhari, Mahmud Muhammad dkk, Membangun
Keluarga Qur’ani, Jakarta: Amzah 2000.
al-Maraghi, Ahmad Mustafa Tafsir al-Maraghi,
Juz I Beirut: Dar Al-Fikr.
Suyono,
Ariyono Kamus Antropologi, Jakarta: Akademik Presindo, 1985.
Firdaus, Ushul
Fiqh Metode Mengkaji Dan Memahami Hukum Islam Secara Komprehensif Cet. I, Jakarta: Zikrul Hakim, 2004.
Hakim, Moh. Nur. Islam Tradisi
Dan Reformasi Pragmatisme “ Agama Dalam Pemikiran Hasan Hanafi”, Malang:
Bayu Media Publishing, 2003.
Kompilasi Hukum Islam.
Khalaf, Abdul Wahab Ilmu Ushul Al-Fiqih Cet.5.
Jakarta: PT. Asdi Mahasatya, 2005
Mujib
Abdul, Kaidah-kaidah Ilmu Fiqh Cet.
3; Jakarta: Kalam Mulia, 1999
Pujileksono, Sugeng Petualangan Antropologi;
Sebuah Pengantar Ilmu Antropologi Malang: UMM Press, 2006
Roibin,
"Perilaku Mitos Di Kalangan Masyarakat Islam Kejawen," dalam Faoez
Moker (ed) et, Lorong: Media Pengkajian Sosial Budaya, Vol.1 Malang:
LKP2M UIN Malang, 2004.
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian
Hukum. Jakarta: Rajawali, 1986.
________________, Kamus Sosiologi Jakarta:
Rajawali, 1983.
Soemiyati. Hukum Pernikahan Islam Dan
Undang-undang Pernikahan, Yogyakarta: Liberty, 1999
Shihab,M Quraish Pengantin Al-Qur’an Kado Buat Anak-Anakku,
Jakarta: Lentera Hati 2007.
shonhaji, Abdulah
Kitab Durratun Nasihin, Juz 1-3. Semarang: Al-munawwar, t.th
Staruss,
Claude Levi Mitos dan Makna Membongkar Kode-Kode Budaya Yogjakarta: Marjin Kiri, 2005
Syukur,Abdul Ensiklopedi Umum Untuk Pelajar Jakarta: Ichtiar
Baru van Hoeve, 2005
Tim Fakultas Bahasa Seni Jurusan
Pendidikan Bahasa Daerah, Jurnal Kejawen Universitas Negeri Yogyakarta, Yogyakarta
: Penerbit Narasi Yogyakarta, 2006.
Zaitunah
Subhan. Membina keluarga Sakinah. Yogyakarta: 2004.
[1] Tim Fakultas Bahasa Seni Jurusan
Pendidikan Bahasa Daerah, Jurnal Kejawen Universitas Negeri Yogyakarta (Yogyakarta
: Penerbit Narasi Yogyakarta, 2006), h. 139.
[2]
Kompilasi Hukum Islam
[3] Moh. Nur Hakim,
Islam Tradisi Dan Reformasi Pragmatisme “ Agama Dalam Pemikiran Hasan
Hanafi”, (Malang: Bayu Media Publishing,
2003), h. 29
[4]
Roibin,
"Perilaku Mitos Di Kalangan Masyarakat Islam Kejawen," dalam Faoez
Moker (ed) et,
Lorong:
Media Pengkajian Sosial Budaya, Vol.1
(Malang: LKP2M UIN Malang, 2004), h.13.
[5] Abdul Wahab Khalaf, Ilmu
Ushul Al-Fiqih (Cet.5. Jakarta: PT. Asdi Mahasatya, 2005), h.89.
[6] Ahmad Mustafa al-Maraghi, Tafsir
al-Maraghi, (Juz I Beirut: Dar Al-Fikr), h. 187.
[7]
Claude Levi-Staruss, Mitos
dan Makna Membongkar Kode-Kode Budaya (Yogjakarta: Marjin Kiri, 2005), h.
28
[8] Mahmud Muhammad Al-Jauhari dkk, Membangun
Keluarga Qur’ani, (Jakarta: Amzah 2000), h. 3
[9]
Qs. adz-dzariat (26): 49.
[10] Claude Levi-Staruss, Mitos dan
Makna Membongkar Kode-Kode Budaya (Yogjakarta: Marjin Kiri, 2005), h.
34.
[11]
Ariyono
Suyono, Kamus Antropologi (Jakarta: Akademik Presindo, 1985), h. 260.
[12]
Soerjono Soekanto, Kamus
Sosiologi (Jakarta: Rajawali, 1983 ), h.231.
[13]
Soerjono Soekanto, Antropologi
Hukum (Jakarta CV Rajawali 1984 ),h. 113.
[15]
Abdul
Mujib, Kaidah-kaidah Ilmu Fiqh (Cet. 3; Jakarta: Kalam Mulia, 1999), h.
44
[17]
Abdul
Mujib, Kaidah-kaidah Ilmu Fiqh (Cet. 3; Jakarta: Kalam Mulia, 1999), h.
45.
[18]
M Quraish
Shihab, Pengantin al Qur’an (Jakarta: Lentera Hati 2007), h. 178.
[19]
Qs. Al-mu’min (23) :60
[20]
Abdullah Shonjadji, Kitab
Durratun Nasihin,(Semarang: Al-Munawwar, t.th), h. 261
[21]
Pujileksono, Sugeng Petualangan
Antropologi; Sebuah Pengantar Ilmu Antropologi (Malang: UMM Press, 2006), h
37
[22]
Soerjono Soekanto, Antropologi
Hukum (Jakarta CV Rajawali 1984 ),h. 115-116
[23]
Istilah dalam bahasa Madura
yang berarti keharmonisan.
Komentar
Posting Komentar