TRADISI BUJU’ TEMUNIH DALAM MEMBANGUN KELUARGA SAKINAH



TRADISI BUJU’ TEMUNIH DALAM MEMBANGUN KELUARGA SAKINAH (STUDI FENOMENOLOGI DI DESA BATUAN KEC. BATUAN KAB. SUMENEP)
Muhammad Faiq. S.HI
Fakultas Syari’ah UIN Maliki Malang

Abstrak
Tradition means everything as customs, habits, and so the teachings passed down from ancestors. Buju' Temunih existence in Batuan Village Batuan district Sumenep , has gained public legitimacy that Buju' temunih believed to be intermediaries who may grant the petition begging the community in terms of ancestry and family welfare, especially for couples who have not been blessed with offspring . In addition , as a reciprocal tradition Buju' Temunih is still required to put Temunih or the placenta. This study aims to uncover the tradition of Buju' Temunih harmonious family relation in form, and explain the relevance of a positive conception of tradition Buju' Temunih to the formation of harmonious family. This study uses a qualitative descriptive approach. While the data collected in the form of primary data and secondary data was done by using interviews and documentation then the data is edited, checked and carefully compiled and arranged in such a way that then analyzed descriptively.
Tradisi berarti segala sesuatu seperti adat, kebiasaan, ajaran dan sebagainya yang turun menurun dari nenek moyang. Keberadaan Buju’ Temunih di Desa Batuan  Kec. Batuan Kab. Sumenep, sudah memperoleh legitimasi masyarakat bahwa Buju’ temunih diyakini sebagai wasilah atau perantara yang dapat mengabulkan permohonan masyarakat dalam hal memohon keturunan dan kesejahteraan keluarga  khususnya bagi pasangan yang belum dikaruniai keturunan. Di samping itu, sebagai timbal balik tradisi Buju’ Temunih ini masih dipersyaratkan meletakkan Temunih atau ari-ari. Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap tradisi Buju’ Temunih kaitannya dalam membentuk keluarga sakinah, serta menjelaskan relevansi konsepsi positif tradisi Buju’ Temunih terhadap pembentukan keluarga sakinah. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Sedangkan data yang dikumpulkan berupa data primer dan data skunder yang dilakukan dengan teknik wawancara dan dokumentasi yang kemudian data tersebut diedit, diperiksa dan disusun secara cermat serta diatur sedemikian rupa yang kemudian dianalisis secara deskriptif.

Kata Kunci: Tradisi, Buju’ Temunih, Keluarga Sakinah

Pernikahan adalah tradisi yang sakral dan sah karena telah terjastifikasi oleh nash-nash agama, adapun tujuan dari pernikahan adalah untuk menjaga kelestarian umat manusia, dengan demikian regenerasi umat manusia tetap terjaga dan berkesinambungan, selain itu pernikahan juga disyariatkan sebagai sarana pemenuh hasrat biologis yang sah dan pelaksanaannya harus sesuai dengan tatacara dan ketentuan yang sudah diatur dalam Islam. Perkawinan harus didukung dengan totalitas kesiapan dan ketertiban lahir bathin, sebagai tanda seseorang telah memasuki tahap baru dalam hidup yang akan menentukan keberadaannya di kemudian hari.
Pernikahan merupakan sebuah fase peralihan kehidupan manusia dari masa muda ke masa keluarga, peristiwa tersebut sangat penting dalam proses pengintegrasian manusia di alam semesta ini, sehingga pernikahan disebut juga fase kehidupan baru bagi manusia, perkawinan bagi masyarakat Jawa diyakini sebagai suatu yang sakral, sehingga diharapkan dalam menjalaninya cukup sekali dalam seumur hidup, kesakralan tersebut melatarbelakangi pelaksanaan pernikahan.[1]
Istilah Buju’ dalam bahasa Madura pada umumnya dikenal sebagai sebutan bagi orang-orang yang memiliki kekeramatan atau kekuatan diluar akal sehat atau irasional. Sedangkan istilah Temunih juga merupakan bahasa Madura yang berarti ari-ari. Keberadaan Buju’ Temunih di Desa Batuan  Kec. Batuan Kab. Sumenep, tidak saja menjadi fenomena baru yang menarik  melainkan menjadi isu sosial yang telah menggenerasi dari tahun ketahun sehingga semakin lama semakin memperoleh legitimasi masyarakat bahwa Buju’ temunih dapat mengabulkan permintaan masyarakat dalam hal meminta keturunan bagi pasangan yang belum dikaruniai keturunan. Disamping itu, dalam Tradisi buju’ temunih ini masih di persyaratkan meletakkan temunih atau ari-ari pasca hajatnya  terpenuhi.
Ada banyak manfaat ketika anak hadir dalam kehidupan keluarga kita. Manfaat yang pertama adalah anak menjadi media untuk mempercepat proses mencairnya konflik diantara suami dan istri. Dalam proses menjalani kehidupan berumah tangga, tentu akan ada perselisihan dan perbedaan pendapat. Ini berarti kita akan bisa berada pada situasi dimana kita bisa saling tidak menyapa dan berkomunikasi dengan pasangan kita. Hal tersebut bisa berlangsung singkat namun bisa berhari-hari. Tentu akan sangat menyiksa kala dalam sebuah rumah, si suami dan istri tidak saling sapa. Ada perasaan yang kurang enak dan nyaman untuk mencairkan situasi tersebut. Maka ketika ada anak-anak, mereka bisa menjadi alat untuk mempercepat berakhirnya konflik. Baik dilakukan dengan sengaja, maupun tanpa sengaja. Karena bagaimanapun, anak adalah yang paling utama.
Tidak sedikit jumlah orang yang memperoleh solusi dari buju’ temunih, seperti bapak As’ari dalam pengakuannya bahwa kurang lebih dari lima tahun pasca menikah beliau belum memiliki keturunan dan pada masa-masa itu keadaan rumah tangganya diselimuti pertengkaran dan hampir berujung perceraian. Hal yang paling mendasar terjadinya konflik internal keluarga pak As’ari adalah sama-sama berkeinginan memiliki keturunan dan keduanya berujung saling mengklaim bahwa diantara mereka tidak subur atau mandul. Namun dengan kenyakinan yang kuat pak As’ari dan istrinya melakukan ritual ke makam buju’ temunih dengan harapan bisa mendapatkan keturunan. alhasil, tidak lama kemudian pak As’ari mendapatkan jawabannya atas masalah yang hadapi selama ini.
Bagi pasangan yang belum dikaruniai anak, kehidupan rumah tangganya bisa dikatakan tidak harmonis dan penuh dengan konflik atau tidak sedikit yang berakhir dengan perceraian dan bahkan dipoligami. Dalam KHI pasal 57 poin (c) menjelaskan bahwa Pengadilan Agama dapat mengabulkan atau member izin kepada seorang suami yang akan beristri lebih dari seorang apabila istri tidak dapat melahirkan keturunan[2]. Dengan demikian, salah satu tujuan orang melangsungkan pernikahan karena ingin memiliki keturunan dan kehadiran anak boleh dibilang sebagai penyempurna sebuah pernikahan.
Pemahaman masyarakat atas tradisi Buju’ Temunih adalah salah satu tradisi yang bisa membangun dan menjadikan keluarga harmonis kembali yang setelah sekian lama mereka di hadapkan kengan konflik-konflik internal. Mungkin dalam perspektif legal formal hukum islam perilaku sosial keagamaan ini bisa dianggap sebagai  bentuk  keyakinan menyimpang dari ajaran agama menurut kelompok-kelompok tertentu. Sebab dalam kacamata islam formal, tradisi maupun prilaku ini kesannya adalahh mengenyampingkan tuhan sebagai  bentuk pertolongan dalam hal apapun kenapa tidak langsung minta kepada tuhan?
Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap tradisi Buju’ Temunih kaitannya dalam membentuk keluarga sakinah, serta menjelaskan relevansi konsepsi positif tradisi Buju’ Temunih terhadap pembentukan keluarga sakinah. Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap tradisi Buju’ Temunih kaitannya dalam membentuk keluarga sakinah, serta menjelaskan relevansi konsepsi positif tradisi Buju’ Temunih terhadap pembentukan keluarga sakinah. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Sedangkan data yang dikumpulkan berupa data primer dan data skunder yang dilakukan dengan teknik wawancara dan dokumentasi yang kemudian data tersebut diedit, diperiksa dan disusun secara cermat serta diatur sedemikian rupa yang kemudian dianalisis secara deskriptif.

Tradisi/Adat Istiadat (‘Urf) Dalam Masyarakat Islam
Menurut Hasan Hanafi, tradisi (turats) adalah segala warisan masa lampau yang sampai kepada kita dan masuk kedalam kebudayaan yang sekarang berlaku. Dengan demikian, bagi Hanafi turats tidak hanya merupakan persoalan meninggalkan sejarah, tetapi sekaligus merupakan persoalan kontribusi zaman kini dalam berbagai tingkatannya.[3]
Banyak orang menilai bahwa mitos/tradisi itu berkonotasi negatif, dalam konteks seperti ini hanya dilihat secara normatif, yaitu baik dan negatifnya mitos/mitos tersebut diyakini. sebagai sistem budaya, tradisi akan menyediakan seperangkat model untuk bertingkah laku yang bersumber dari sistem nilai dan gagasan utama (vital). Sistem nilai dan gagasan utama ini akan terwujud dalam sistem ideologi, sistem sosial, dan sistem teknologi. Sistem ideologi meliputi etika, norma, dan adat istiadat. Ia berfungsi memberikan pengarahan atau landasan terhadap sistem sosial, yang meliputi hubungan dan kegiatan sosial masyarakatnya.[4]
Dalam literatur Islam, adat/tradisi di sebut العادة  atau العرف  yang berarti adat atau kebiasaan. Menurut Abdul Wahab Khalaf urf adalah :[5]
العرف ماَ تعارفه الناس و ساروا عليه من قول أو فعلٍ أو تركٍ ويسمّى العادة . وفى لسانٍ الشّرعيّين لا فرق بين العروف و العادة

Al-‘Urf adalah sesuatu yang telah diketahui oleh orang banyak dan dikerjakan olehmereka, yang berupa perkataan, perbuatan atau sesuatu yang ditinggalkan. Hal ini dinamakan pula dengan al-‘adah. Dalam bahasa ahli syara’ tidak ada perbedaan antara al-‘urf dan al-‘adah.



Adapun terhadap al-‘urf diartikan:
العرفُ مَا استقرت الّنفوسُ عليه بشهادة العقول وتلقته الطبائع بالعقول وهو حجّةً ايضًا لكنهُ أسرع الى الفهم بعد أُخرى
Al-‘urf adalah sesuatu (perbuatan atau perkataan) yang jiwa merasa tenang dalam mengerjakannya, karena sejalan dengan akal sehat dan diterima oleh tabiat sejahtera.
Berdasarkan fakta perkembangan hukum Islam itu. Ahmad Mustafa Al-Maraghi menyatakan bahwa suatu kebijakan hukum dapat saja berubah sesuai dengan kondisi sosial masyarakat. Apabila suatu ketentuan hukum dirasakan sudah tidak maslahat dikarenakan terjadi perubahan sosial, maka dapat diganti dengan ketetapan baru yang lebih sesuai dengan kemaslahatan dan kondisi sosial yang ada.[6]
Definisi Mitos
Secara sederhana Secara sederhana, definisi mitos adalah suatu informasi yang sebenarnya salah tetapi dianggap benar karena telah beredar dari generasi ke generasi.[7] Sehingga Mitos di Percaya karena masyarakat beranggapan bahwa mitos sangat berpengaruh pada kehidupan masyarakat, khususnya masyarakat tradisional yang masih sangat kental budaya kedaerahannya.

Sebenarnya Allah mampu menciptakan jutaan manusia sekaligus, akan tetapi takdir-Nya menghendaki hikmah lain yang tersembunyi dalam fungsi keluarga yang sangat besar bagi kelangsungan kehidupan mahluk ini. Keluarga adalah tempat pengasuhan alami yang melindungi anak yang baru tumbuh dan merawatnya, serta mengembangkan fisik, akal dan spiritualnya, dalam naungan keluarga. Anak-anak pun akan bertabiat dengan tabiat yang bias dileekati sepanjang hidupnya. Lalu dengan arahan dan petunjuk keluarga, anak itu akan dapat menyongsong hidup, memahami makna hidup dan tujuan-tujuannya, serta mengetahui bagaimana berinteraksi dengan mahluk hidup.[8] Dikaitkannya keluarga dengan Allah dan ketaqwaan kepada-Nya dalam setiap ayat kelurga yang tertlis dalam Al-Qur’an. Sistem keluarga dalam Islam terpancar dari fitrah dan karakter alamiah yang merupakan basis penciptaan pertama mahluk hidup, hal ini tampak pada firman Allah SWT pada surat Adz-Dzariat ayat 49
`ÏBur Èe@à2 >äóÓx« $oYø)n=yz Èû÷üy`÷ry ÷/ä3ª=yès9 tbr㍩.xs? ÇÍÒÈ
Artinya :”Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan
supaya kamu mengingat kebesaran Allah”.[9]
Pemahaman Masyarakat Tentang Buju’ Temunih
Istilah Buju’ Temunih merupakan sebutan dalam bahasa Madura, yang diberikan kepada orang yang mempunyai kelebihan/kekeramatan. Kebanyakan dari orang yang disebutnya “Buju’” rata-rata usianya sudah usia lanjut atau kurang lebih berumur 60 tahun ke atas. Sedangkan “Temunih“ dalam bahasa Indonesia disebut dengan ari-ari yang dalam bahasa kedookteran disebut Plasenta.
Masyarakat Batuan memahami bahwa sebuah kuluarga merupakan merupakan tonggak regenerasi dari para pendahulu mereka. Sehingga memiliki sebuah keturunan merupakan hal yang paling utama. Menurut pemahaman Bapak Amin bahwa yang dimaksud dengan “Buju; temunih“ diartikan sebagai salah satu perantara hamba Allah untuk meminta khususnya bagi keluarga yang tidak memiliki keturunan. Akan tetapi hal yang sangat disayangkan bahwa masyarakat Batuan masih ketal dalam kepercayaannya terhadap hal-hal yang bersifat magis. Banyak sekali pasangan suami-istri yang datang dengan niat dan tujuan yang sama, sehingga sampai saat ini bukan hanya pasangan suami-istri yang tidak memiliki anak yang datang untuk Ziarah, akan tetapi para pengantin barupun banyak yang datang hanya untuk sejedar ziarah dan menaruh niat yang sama dengan apa yang dilakukan oleh pasangan yang tidak memiliki keturunan.
Sudah menjadi tradisi yang diyakini oleh penduduk bila ada pasangan suami-istri yang susah untuk mendapatkan keturunan. Sehingga hanya ditujukan kepada yang sulit mendapatkan keturunan, namun bagi pengantin barupun banyak yang datang hanya untuk sekedar tahlil dan niat dengan tujuan kebagusan. hal ini dimaksudkan untuk tetap menjaga akhlak dalam menghormati nenek moyang. Tetapi apabila pengantin baru tersebut tidak datang ke tempat Pesarean Buju’ temunih tidak ada konsekwensi hukum yang berlaku di masyarakat.
Buju’ Temunih merupakan suatu tempat atau makam yang dianggap keramat oleh mayoritas masyarakat Batuan. Kepercayaan masyarakat ini dipengaruhi oleh konstruksi pengetahuan masyarakat terhadap hal-hal diluar logika. Disamping, adanya pengalaman dari orang lain yang menguatkan kepercayaan tersebut, sehingga kepercayaan ini mengakar dalam bawah sadar masyarakat Batuan.
Kepercayaan terhadap Buju’ temnih ini bisa dilihat dari beberapa prosesi yang harus dipenuhi bagi masyarakat yang secara khusus mempunyai niat atau nadzar mendapatkan keturunan. Adapun prosesi ritual Buju’ temunih diantaranya:  (1) Niat atau nadzar:  dilakukan oleh pasangan keluarga untuk menumbuhkan rasa keyakinan utamanya dilakukan sebelun sampai ditempat makam Buju’ Temunih. (2) Mandi kembang: merupakan bentuk penyucian diri yang dari bentuk-bentuk perbuatan yang tidak baik. Prosesi ini dilakukan oleh juru kunci kepada kedua pasangan keluarga.  (3) Mahar: merupakan ucapan terima kasiah kepada juu kunci yang turut serta mendo’akan pasangan keluarga yang ingin mendapatkan keturunan. (4) Ziarah: sebagai perantara, memohon dan berdo’a kepada Allah SWT. Dengan ngan membaca tahlil dan yasin di tempat tersebut.  (5) Menaruh temunih atau ari-ari: diasumsikan oleh masyarakat sebagai harapan anak yang dilahirkan akan menjadi anak yang sholeh dan sholehah yang berguna bagi kedua orang tuanya, agama, negara, dan bangsa. Karena ari-ari masih ada hubungannya dengan anak tersebut.
Di Desa Batuan juga terdapat tradisi yang tidak boleh sama sekali ditinggalkan oleh masyarakatnya dalam setiap tahunnya. Tepatnya pada tanggal empat belas Muharram, Seluruh masyarakat harus memperingati haul Buju’ temunih. Biasanya masyarakat seperti biasa membawa sesajen yang berupa hasil pertanian, dan ternak yang masyarakat miliki. Semua itu ditujukan agar keharmonisan keluarga baik dari ekonomi masyarakat tetap terjaga dan diberikan kelimpahan berkat atas haul tersebut. Dari kesaksian masyarakat yang percaya terhadap kekaromahan Buju’ Temunih. Namun beberapa masyarakat yang tidak percaya terhadap tradisi ini, utamanya bukan dari masyarakat Desa Batuan sendiri. Dalam pernyataannya, memandang bahwa hakikat manusia sebagai hamba Allah yang memiliki iman dalam persoalan kehidupan apapun bentuknya seharusnya dikembalikan kepada Allah.  Karena hanya kepada Allah tempat mengadu segala bentuk keluh kesah yang kita rasakan.
Tradisi yang dipahami oleh masyarakat Desa Batuan. Bahwa melalui sebuah tempat tertentu, pada waktu tertentu dan dalam kondisi tertentu pula mereka akan mengalami suatu hal yang memunculkan rasa takut dan takjub berbaur menjadi satu. Pasalnya, jika tradisi yang secara turun temurun  tidak di perhatikan kerap mendatangkan sial bagi seseorang, seperti perceraian, kematian, tidak harmonis, dsb. Budaya ini sudah mengakar sebagai warisan nenek moyang kita. Tidak diketahui secara pasti dari mana sumbernya, tetapi mungkin saja sebagai pengaruh asimilasi budaya Hindu dan Islam yang ketika berbaur memunculkan isme baru yaitu paham kejawen yang dianut oleh sebagian masyarakat jawa.
Sebagaimana para antropolog mengatakan bahwa keberadaan Tradisi/mitos Buju’ temunih seperti halnya tambal sulam artinya: cerita yang tidak bersambungan dirangkai satu demi satu tanpa ada hubungan yang jelas. diantaranya, karena dimana ada kasus sejarah tanpa arsip yang tentunya tidak ada dokumen-dokumen tertulis cuma tradisi lisan (dari mulut kemulut), yang inilah kemudian oleh masyarakat kuno diklaim sebagai sejarah yang harus diyakini.[10]
Tradisi yang berkembang dari zaman ke zaman dan mulut ke-mulut, merupakan suatu seruan dengan apa yang mereka alami untuk membuktikan kebenaran dan kepercayaan mereka dalam tindakan-tindakan yang merupakan konsepsi dari masyarakat tentang makhluk halus yang hubungannya dengan perbuatan-perbuatan manusia.[11]
Tradisi Buju’temunih yang berkembang pada masyarakat Batuan juga bagian dari budaya masyarakat yang tetap dilestarikan keberadaannya. Sehingga memunculkan sebuah anggapan  tentang tempat, peristiwa, dan perbuatan yang membawa pengaruh kepada pola prilaku dimasyarakat.[12]
Dalam perkembangan tata kehidupan masyarakat Batuan berdasarkan pengalaman mereka tantang keberadaan tradisi Buju’temunih dapat dijadikan sebuah keyakinan. Namun tidak mengarah kepada larangan-larangan, anjuran atau perintah untuk melakukannya. Pada dasarnya tradisi yang menjelma menjadi sebuah mitos adalah kepercayaan, larangan, atau anjuran yang diyakini dapat memberikan pengaruh terhadap suatu tindakan yang dilakukan masyarakat.  
Masyarakat Batuan mayoritas memiliki identitas masyarakat Islam yang taat, akan tetapi sedikit banyaknya masih banyak yang percaya terhadap hal-hal yang berbau magis/mistik. Hal ini terlihat dari kepercayaan ataupun keyakinan dengan adanya tradisi "Buju’ temunih" yang sudah dipercayai dapat memberikan solusi dari permasalahan masyarakat dalam keluarganya. Seingga muncul bermacam-macam pemahaman tentang mitos tersebut. Namun pemahaman ini tergantung dari kalangan mana yang memandanng. Sebab berbagai sikap dan perilaku yang menyangkut pemahaman masyarakat dipengaruhi oleh sistem kognitif.
Artinya bahwa setiap pemahaman yang diutarakan oleh masyarakat Batuan tentang keberadaan tradisi Buju’ temunih didasari pada sebuah pengetahuan individu terhadap objek. Sistem ini menyangkut tentang apa yang dilihat, dikenal, dan dimengerti dalam menyimpulkan sebuah objek. Dengan demikian penulis dapat melihat apa yang sesungguhnya terjadi berdasarkan kognisi, nilai dan makna dalam masyarakat Batuan terhadap keberadaan tradisi Buju’ temunih. Dalam sebuah hasil wawancara kepada elemen masyarakat yang terbagi atas; sesepuh, tokoh agama, tokoh pemerintahan dan pelaku yang menjalani tradisi tersebut.
Relevansi Konsepsi Positif Yang Dibangun
Sebuah pemahaman bahwa Buju’ temunih  sebagai sebuah tradisi masyarakat Batuan yang dalam aplikasinya merupakan sebuah bentuk penghormatan kepada sesepuh nenek moyang. Kalaupun tidak melakukan tradisi yang sudah menjadi kepercayaan masyarakat secara turun-temurun ini taksatupun bisa menjawab kepastian hukumnya. Sebagaimana diketahui tradisi Buju’ Temunih merupakan bagian yang tidak lain merupakan hasil dari sebuah produk budaya dalam suatu komunitas masyarakat Batuan yang hidup dan ditaati. Hal ini menunjukan bahwa sebuah mitos/tradisi mempunyai fungsi pengendalian dan pengaturan masyarakat yang berarti terdapat sedikit fungsi kontrol terhadap pola prilaku masyarakat.
Sifat seperti ini dalam implementasi di masyarakat akan berubah menjadi sebuah aturan yang mengikat dan besifat pengendali yang wajib. Jika dalam penerapan di masyarakat dianggap sebuah dasar, hal ini akan menjadi sebuah hukum dalam komunitas masyarakat yang sesuai dengan fungsi “law as tool of social control”[13] oleh karenanya tradisi yang sudah mengakar erat dalam masyarakat dianggap sebagai sebuah rujukan.
Bahkan menurut pakar antropologi hukum Hartland dalam bukunya Primitif Law yang terbit pada tahun 1924 dengan tegas mengatakan bahwa hukum yang bersahaja sebenarnya merupakan keseluruhan adat istiadat dari suatu suku. Jika di tafsirkan secara sempit mitos yang berisi tentang larangan dan anjuran serta hal-hal yang lain yang terkait didalamnya dan dijadikan kebiasaan sosial lainnya merupakan hukum.[14]
Dalam agama Islam sebagian tokoh Agama mengatakan bahwa tradisi yang dilakukan secara turun temurun telah menjadi adat kebiasan masyarakat sekitar. Sebuah kebiasaan yang telah lama berlangsung bisa saja dijadikan hukum. Dalam kaidah fiqh dikenal;
العادة محكمة
Artinya:
“Adat kebiasaan dapat ditetapkan sebagai hukum”[15]
Namun mitos yang sudah dianggap adat kebiasaan tersebut dapat dikatakan sebagai hukum jika memenuhi syarat sebagai berikut: (a) Perbuatan yang dilakukan logis dan relevan dengan akal sehat. Syarat ini menunjukkan bahwa adat tidak mungkin berkenaan dengan perbuatan maksiat. (b) Perbuatan, perkataan yang dilakukan selalu terulang-ulang, bisa dikatakan bahwa telah menjadi bagian hidup masyarakat sekitar. (c) Tidak bertentangan dengan ketentuan nash, baik al-Qur’an maupun As- Sunnah. (d) Tidak mendatangkan kemadhorotan serta sejalan dengan jiwa dan akal yang sejahtera.
Dari kaidah tersebut menurut penulis, apakah mitos/tradisi yang sudah diyakini oleh sebagian  masyarakat Batuan tersebut dapat dikategorikan sebagai suatu kebiasaan yang dapat dijadikan hokum?. Dalam hal ini seperti Urf adalah aturan hukum yang mengatur kehidupan manusia sehingga bisa menciptakan keteraturan, ketentraman, dan keharmonisan.[16]
الْعُرْفُ مَا إِسْتَقَرَّتِ النُّفُوْسُ عَلَيْهِ بِشَهَادَةٍ الْعُقُوْلُ وَتَلقَّتهُ ألطَّبَائِعُ بِالْعُقُوْلِ. وَهُوَ حُجَّةٌ أَيْضًا لَكِنّهُ أَسْرَعَ إلَى الْفَهْمِ بَعْدَ أُخْرَى
Artinya:
“ Al-‘urf ialah sesuatu (perbuatan/perkataan) yang jika merasa tenang dalam mengerjakannya, karena sejalan dengan akal sehat dan diterima oleh tabiat (yang sejahtera).”[17]

Kalau dilihat dari syarat-syarat tersebut tradisi Buju’ Temunih ini bisa diterima dengan akal sehat dalam pelaksanaannya. Berdasarkan hasil wawancara pada beberapa tokoh, Penulis mempunyai asumsi mengenai apa yang menjadi sebab tidak harmonisnya hubungan suami-isteri dalam sebuah rumah tangga pada masyarakat Batuan, yaitu lebih dihadapkan pada problemproblem klasik keluarga antara lain adalah: (1) Masyarakat Batuan memahami bawa anak merupakan hadiah sekaligus titipan Allah SWT dalam sebuah keluarga. Sehingga keberadaannya merupakan sesuatu yang di nanti sebagai tonggak Estafet kehidupan selanjutnya. Oleh karenanya apabila pernikahan dilihat dari sisi agama, keutuhan keluarga merupakan sesuatu yang di idam-idamkan oleh semua orang. Lebih penting dari itu, pernikahan merupakan langkah awal untuk membentuk keluarga sebagai asas masyarakat. Sehingga konstruk yang masuk dalam masyarakat Batuan bahwa tidak memiliki keturunan merupakan Aib keluarga yang harus segera di carikan solusinya. (2) Dari sosial budaya, Kepercayaan masyarakat terhadap tradisi Buju’ Temunih  sering kali memicu konflik, hal ini disebabkan kekeramatannya yang menjadi pembicaraan orang banyak dan diyakini secara turun-temurun. Bukan hanya dalam permasalahan tidak memiliki keturan saja, akantetapi dalam berbagai macam segi yang mendukung terbentuknya Keluarga yang Sakinah, Mawaddah Wa Rahmah. (3) Problem reproduksi merupakan Salah satu fungsi pernikahan dan pendukung terjalinnya keluarga yang harmonis adalah memperoleh keturunan. Terkadang alat reproduksi salah satu pihak baik suami maupun istri mengalami masalah. Kebanyakan masyarakat selalu menuduh bahwa Istri tidak mampu memberikan keturunan ataupun sebaliknya sehingga percekcokan tidak bisa dihindari. Hal ini pun banyak di temui dalam kesehariannya khususnya masyarakat Batuan.
Sebenarnya di Batuan terdapat berbagai kegiatan yang mengarah pada pembinaan lingkungan, mulai dari lembaga adat, hingga kegiatan yasinan, pengajian. Dan dalam pelaksanaannya masih terhitung kurang maksimal. sedangkan lingkungan sekitar sangat membawa pengaruh terhadap sikap, pola pikir serta prilaku anggota keluarga.[18]
Kepercayaan terhadap hal-hal ghaib terkadang dapat memunculkan rasa khawatir yang berlebihan, hal ini membuat masyarakat lebih mengedepankan sebuah tradisi sebagai sebuah tumpuan solusi dengan mencoba menyampingkan hakikat yang telah dibangun dari para sesepuh. Dalam tradisi Buju’ temunih,  setiap pasangan yang hadir selalu diarahkan untuk melakukan tahlil dan dzikir, kemudian niat sesuai hajat yang diinginkan dengan maksud Buju’Temunih sebagai perantara, namun tetap semua ditujukan kepada Allah SWT sebagai Sang Khaliq. Di dalam Al-Qur’an Allah berfirman ;
/ä3s9 ó=ÉftGór&  ÎTqãã÷Š$#  ãNà6š/u A$s%ur
Artinya:
Dan Tuhanmu berfirman: "Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Kuperkenankan bagimu.”[19]
Penulis melihat bahwa, melakukan sebuah ritual didalam tradisi Buju’ Temunih dilakukan Sebagai wujud dari Tawakkal dan Ikhtiyar saja agar tidak terjadi penyelewengan yang mengarah kepada syirik, berprasangka buruk terhadap Ketetapan-ketetapan Allah SWT.
وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ
Artinya:
“Barang siapa bertawakkal kepada Allah, maka Dia(Allah)cukuplah baginya.”[20]
Dari beberapa hal tersebut di atas, nampak jelas bahwa tradisi yang di ikuti oleh masyarakat atau para pendatang bukanlah satu-satunya jalan dalam menemukan solusi dari segala permasalahan-permasalahan yang sedang dihadapi Maka yang dapat dikatakan tentang tradisi Buju’ Temunih di Desa Batuan tergolong:
a.    Tradisi Tahlil dan membuang ari-ari, dibiasakan dan dipertahankan oleh masyarakat Desa Batuan secara berulang-ulang, dan  terus menerus. Dari segi obyeknya jika tradisi seperti ini dijalankan oleh seluruh masyarakat Desa Batuan maka bisa disebut sebagai Al-‘urf al-‘âmali (adat istiadat/kebiasaan yang menyangkut perbuatan) karena memenuhi syarat untuk disebut sedagai adat.
b.    Dari segi cakupannya masuk Al-‘urf al-‘âm (العرف العام) adalah kebiasaan tertentu yang berlaku secara luas di seluruh masyarakat dan diseluruh daerah. Tradisi/mitos ini masuk dalam Al-‘urf al-‘âm karena adat ini tidak hanya berlaku di Desa Batuan Kec. Batuan Kab. Sumenep saja, tetapi dibeberapa daerah propinsi Jawa Timur, seperti khususnya di Pulau Madura dapat ditemui di Kab. Pamekasan, tepatnya di Makam Batu Ampar, kemudian di Kab. Bangkalan  Makam Syaikhona Kholil, Karenannya hal ini tidak bisa diklasifikasikan kedalam Al-‘urf al-khâsh (العرف الخاص) karena keberlakuannya secara umum.
c.    Dari segi keabsahannya Al-‘urf alshahiyh (العرف الصحيح), adalah kebiasaan yang berlaku ditengahtengah masyarakat yang tidak bertentangan dengan nash (ayat dan hadits), tidak menghilangkan kemaslahatan mereka, dan tidak pula meembawa mudarat kepada mereka. Karena pada hakikatnya datang ketempat tersebut melakukan hal yang tidak dilarang oleh Hadist dan Nash.
Namun penulis menyadari bahwa hal ini bisa dikatakan sangat berbahaya jika yang datang tidak dilandasi oleh Aqidah yang kuat, maka sangatlah beresiko,  apalagi ziarah ke makam orang-orang sholeh. Mulanya timbul keyakinan bahwa datang ke makam orang sholeh  lebih utama di banding tempat yang lainnya. Lalu bisa saja orang serta merta meminta hajat atau kepentingan kepada penghuni kubur. Misalnya, mencari keberkahan rizki, pangkat, jodoh, dan sebagainya dan disini sudah masuk dalam katagori syirik. Tetapi perlu kita sadari, bahwa Islam telah menegaskan bahwa Tawakal dan ikhtiyar merupakan sesuatu yang sangat di anjurkan.
Penulis berpendapat bahwa, apabila datang ketempat Buju’ temunih, berziarah sebagaimana mestinya kemudian menggantungkan ari-ari di tempat tersebut, maka tidak ada konsekuensi logis terhadap kehidupan rumah tangga. Karena sebenarnya kita tetap bisa menghindari ketidak nyamanan dalam keluarga dengan berusaha membangun keluarga sakinah, mawaddah wa rahmah.
Sistem nilai adalah rangkaian konsep abstrak yang hidup dalam alam pikiran sebagian besar suatu warga masyarakat. Hal itu menyangkut apa dianggapnya penting dan bernilai. Maka dari itu suatu sistem nilai budaya merupakan bagian dari kebudayaan yang memberikan arah serta dorongan pada perilaku manusia. Pola kelakuan (pattern of behavior) merupakan sebuah proses yang telah terencana dalam dirinya tanpa melalui suatu proses belajar hal ini mengarah pada konsep kelakuan dalam artian khusus, yaitu kelakuan manusia yang tidak lagi dipengaruhi dan ditentukan oleh akal dan jiwanya. Sehingga mengarah kepada pola tindakan (pattern of action) yang di dalamnya terdapat pola tindakan yang merupakan proses tidak terencana dalam dirinya dengan melalui proses belajar sehingga susunan unsur-unsur akal dan jiwa yang menentukan perbedaan tingkah laku.[21]
Begitu pula di Jawa sistem tersebut merupakan konsep abstrak, tapi tidak dirumuskan dengan tegas. Karena itu konsep tersebut biasanya hanya dirasakan saja, tidak dirumuskan dengan tegas oleh warga masyarakat yang bersangkutan. Hal itu Menyebabkan konsep tersebut sangat mendarah daging, sulit diubah apalagi diganti oleh konsep yang baru. Nilai-nilai budaya akan tampak pada simbol-simbol.
Dalam pembahasan ini perlu di berikan pembatas yang jelas antara berbagai prinsip dasar yang di jadikan acuan oleh masyarakat khususnya masyarakat Desa Batuan tentang tradisi menyimpan ari-ari ditempat makam Buju’Temunih. Pemisahan atau pembatasan yang jelas diperlukan sebagai sarana untuk memisahkan antara sebuah keyakinan tentang adat yang tidak berdasar dan mengarah ke kemusyrikan dengan petunjukpetunjuk yang telah di berikan oleh Agama Islam dalam Al-Qur’an dan Hadist.
 Batasan-batasan tersebut meliputi darimana sumber hukum, berlakunya hukum tersebut dalam masyarakat, relevansinya dalam kehidupan sehari-hari dan sifat dari sanksi serta manfaat dari sebuah aturan yang diberikan oleh sebuah “Adat” dan “Agama Islam”. Dalam sebuah adat dapat kita ketahui dengan jelas bahwa sumber suatu peraturan yang berkembang dalam masyarakat merupakan hasil budi daya atau olah pikir masyarakat, sedangkan berlakunya aturan dalam adat tersebut merupakan eksperimen dari masyarakat itu sendiri yang hasilnya belum tentu akurat dan tidak jauh dari berbagai unsur rekayasa. Dari segi relevansinya adat yang dianut dan berkembang dalam masyarakat sering kali tidak dapat menjangkau atau memberikan solusi mengenai sebuah permasalahan dalam masa sekarang ini. Demikian halnya dengan mekanisme pemberian sanksi serta sifat sanksi dari sebuah taradisi yang cenderung tidak mengikat serta minimnya kontribusi sebuah adat khususnya tradidi Buju’ Temunih yang ada disekitar masyarakat Batuan.
Berbanding terbalik dengan apa yang terdapat dalam Agama Islam, dimana mempunyai sumber hukum yang jelas mengatur berbagai permasalahan manusia termasuk malah kekeluargaan yang kesemuanya itu terdapat dalam Al-Qur’an dan Hadits. Dilihat dari berlakunya Agama Islam sudah tidak diragukan lagi, masyarakat sudah dapat menerima dan melaksanakan, begitu pula dengan relevansinya dalam kehidupan sehari-hari yang ternyata sanggup mengakomodir berbagai permasalahan. Sifat dari sanksi yang diberikan oleh Agama jelas dan tegas, yang sudah barang tentu nilai manfaat dan kontribusi sangat besar bagi kehidupan Masyarakat. Dalam pergaulan sehari-hari kita menemukan istilah mentalitas. Mentalitas adalah kemampuan nonfisik yang ada dalam diri seseorang, berfungsi menuntun tingkah laku serta tindakan dalam hidupnya. Pantulan dalam tingkah laku itu menciptakan sikap tertentu terhadap hal-hal serta orang-orang di sekitarnya. Sikap mental ini sebenarnya sama saja dengan culture value system dan attitude.[22]
Tradisi Buju’ Temunih yang menjadi dilakukan masyarakat Batuan pada umumnya merupakan hasil pengalaman atau interaksi secara empiris yang sebagian juga disertai dengan bukti untuk memperjelas bahwa telah terjadi sesuatu yang menimpa seseorang setelah melakukan sesuatu yang ada kaitannya dengan tradisi tersebut khususnya dalam membentuk keluarga sakinah. Keyakinan tentang di Ijabahnya harapan, erat hubungannya dengan hal-hal yang menurut masyarakat Batuan mengandung kekuatan diluar nalar manusia.  Pada umumnya dianggap sebagai bagian yang sangat berpengaruh tehadap suatu hal yang dijadikan sebuah mitos dari tradisi yang secara turum-temurun dilakukan. Sumber kekuatan tersebut berasal dari sebuah makam Buju’Temunih.
Hingga sekarang masih ada yang percaya terhadap kekuatan magis ini. Dalam perkembangan tata kehidupan masyarakat Batuan berdasarkan pengalaman mereka tentang tradisi ini dapat dijadikan sebuah keyakinan yang mengarah kepada suatu larangan-larangan, anjuran atau perintah untuk melakukan sesuatu. Dari hasil wawancara sebagian masyarakat yang masih meyakini tradisi Buju’ temunih ini adalah sebagai wujud mempertahankan warisan nenek moyang yang berada pada tatanan kehidupan masyarakat Batuan.
Hal ini seperti apa yang ada dalam kehidupan masyarakat Batuan. Menjaga tradisi yang selama berates-ratus tahun lamanya di lakukan. Ketika menemukan permasalahan keluarga yang sulit memiliki keturunan, atau tidak sebatas itu karna bagi masyarakat Batuan menggantung ari-ari di tempat tersebut dapat memberikan lelapangan atau kajemberen.[23] Di sisi lain, ketika masyarakat Batuan dihadapkan pada teks-teks agama Islam yang ternyata memunculkan keyakinan pada sikap mentalitas serta perilaku. Hal ini terus terjadi secara Istiqomah setiap tanggal 14 Muharram selalu diadakan Haul dalam memperingati wafatnya Buju’Temunih. Agama juga bisa berfungsi untuk “kontrol sosial akan pelaksanaan syariat agama” dan mobilisasi nilai yakni “internalisasi nilai-nilai ajaran agama.” Dengan demikian agama menguasai sisi input nilai disetiap pribadi dan mengontrol kelakuan pada sisi out-put.
Fungsi agama tidak lain adalah sebagai wahana organisasi dan mobilisasi dari simbol-simbol solidaritas dan komunitas dari masyarakat. Sehingga tercapai suatu sistem tertutup yang mereproduksi dan mengkonsepkan nilai-nilai masyarakat Batuan, menjadi sebagai alat penyatu dan pemisah yang mampu menimbulkan identitas tersendiri yang mengabsahkan serta menjelaskan keberadaan diri. Baik secara kolektif maupun bagi perorangan sehingga muncullah sebuah tradisi ini dengan sifat keberagamaan yang dibangun oleh masyarakat Batuan dengan corak kemaduraannya. Dari sini sudah terlihat bahwa agama telah banyak berperan dalam perilaku masyarakat.
Peran agama pada perilaku manusia adalah aktivitas intelektual yang akan banyak memberi sumbangan pada pengertian kita tentang cara memperbaiki kehidupan masyarakat Batuan. Lebih berguna adalah menempatkan agama dalam kerangka perbedaan antara norma dan nilai, sehingga terlihat bahwa agama bukan hanya merupakan fungsi pengelompokan nilai-nilai yang lebih konsisten untuk membentuk sistem nilai atau ideologi. Apabila dilihat dengan cara demikian maka agama merupakan hasil dari proses internalisasi kolektif dalam sebuah evolusi masyarakat. Artinya masing–masing individu dari masyarakat Batuan secara bersama-sama mempunyai keinginan sebuah perubahan yang lebih baik menuju nilai ketentraman dan kehidupan harmonis yang dicita-citakan.

Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang telah penulis lakukan,  tentang tradisi Buju’ Temunih dalam Pembentukan Keluarga Sakinah (Studi Fenomenologi di Desa Batuan Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep), maka dapat disimpulkan bahwa pemahaman masyarakat Batuan terhadap tradisi Buju’ Temunih beraneka ragam, sebagian masyarakat Batuan memahami tradisi Buju’ Temunih tersebut merupakan kepercayaan yang mereka warisi dari nenek moyang mereka, meskipun tradisi menyimpan temunih tersebut tidak ada di dalam agama.
Perilaku masyarakat yang demikian itu disebabkan sebagian besar sudah dipengaruhi oleh keluarga yang mempercayainya, kejadian yang secara faktual terjadi, serta adanya rasa kehati-hatian dari apa yang sudah diyakini sebagian masyarakat Batuan tentang tradisi ini. Pemahaman masyarakat yang demikian, bertentangan dengan firman Allah SWT dalam surat Qs. Al-mu’min (23) :60 yang menyatakan bahwa hanya kepada Allah SWT tempat kita meminta. Pada dasarnya masyarakat memahami bahwa tradisi ini merupakan wasilah penyambung(perantara) untuk memohon kepada Allah SWT.
Adanya tradisi Buju’ Temunih, memiliki relevansi konsepsi yang positif kaitannya dengan pembentukan keluarga sakinah dalam masyarakat Batuan; dari konteksnya masyarakat tidak mengkalim semuanya bersifat negatif, yang hanya meresahkan bagi masyarakat yang tidak sepaham dengan adanya tradisi tersebut, didalamnya ada nilai-nilai yang selaras dengan norma-norma Islam sebagaimana keberadaan tradisi Buju’ Temunih, walaupun keberadaannya merupakan sebuah tradisi, sangat dibutuhkan adanya pengarahan dan pemahaman, sehingga tidak hanya menggantungkan harapan kepada hal-hal yang bersifat magis. Oleh karena itu sedikit banyaknya  dapat dicegah kepada perilaku-perilaku yang menyimpang dari norma Agama. Kemudian memberikan pemahaman akan pentingnya keluarga yang memiliki predikat sakinah khususnya bagi generasi-generasi muda yang sudah siap untuk membina keluarga.



DAFTAR PUSTAKA
A.    Al- Qur’ân al- Karîm
Departemen Agama RI, al-Qur’an dan Terjemahannya: Juz 1-30, Jakarta: PT. Kumudasmoro Grafindo Semarang, 1994
B.     Buku
Al-Jauhari, Mahmud Muhammad dkk, Membangun Keluarga Qur’ani, Jakarta: Amzah 2000.
al-Maraghi, Ahmad Mustafa Tafsir al-Maraghi, Juz I Beirut: Dar Al-Fikr.
Suyono, Ariyono Kamus Antropologi, Jakarta: Akademik Presindo, 1985.
Firdaus, Ushul Fiqh Metode Mengkaji Dan Memahami Hukum Islam Secara Komprehensif  Cet. I, Jakarta: Zikrul Hakim, 2004.

Hakim, Moh. Nur. Islam Tradisi Dan Reformasi Pragmatisme “ Agama Dalam Pemikiran Hasan Hanafi”, Malang: Bayu Media Publishing, 2003.
Kompilasi Hukum Islam.
Khalaf, Abdul Wahab Ilmu Ushul Al-Fiqih Cet.5. Jakarta: PT. Asdi  Mahasatya, 2005
Mujib Abdul, Kaidah-kaidah Ilmu Fiqh  Cet. 3; Jakarta: Kalam Mulia, 1999
Pujileksono, Sugeng Petualangan Antropologi; Sebuah Pengantar Ilmu Antropologi Malang: UMM Press, 2006

Roibin, "Perilaku Mitos Di Kalangan Masyarakat Islam Kejawen," dalam Faoez Moker (ed) et, Lorong: Media Pengkajian Sosial Budaya, Vol.1 Malang: LKP2M UIN Malang, 2004.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali, 1986.
________________, Kamus Sosiologi Jakarta: Rajawali, 1983.

Soemiyati. Hukum Pernikahan Islam Dan Undang-undang Pernikahan, Yogyakarta: Liberty, 1999

Shihab,M Quraish Pengantin Al-Qur’an Kado Buat Anak-Anakku, Jakarta: Lentera Hati 2007.

shonhaji, Abdulah Kitab Durratun Nasihin, Juz 1-3. Semarang: Al-munawwar, t.th

Staruss, Claude Levi Mitos dan Makna Membongkar Kode-Kode Budaya  Yogjakarta: Marjin Kiri, 2005

Syukur,Abdul Ensiklopedi Umum Untuk Pelajar Jakarta: Ichtiar Baru van Hoeve, 2005

Tim Fakultas Bahasa Seni Jurusan Pendidikan Bahasa Daerah, Jurnal Kejawen Universitas Negeri Yogyakarta, Yogyakarta : Penerbit Narasi Yogyakarta, 2006.

Zaitunah Subhan. Membina keluarga Sakinah. Yogyakarta: 2004.


[1] Tim Fakultas Bahasa Seni Jurusan Pendidikan Bahasa Daerah, Jurnal Kejawen Universitas Negeri Yogyakarta (Yogyakarta : Penerbit Narasi Yogyakarta, 2006), h. 139.
[2] Kompilasi Hukum Islam
[3] Moh. Nur Hakim, Islam Tradisi Dan Reformasi Pragmatisme “ Agama Dalam Pemikiran Hasan
Hanafi”, (Malang: Bayu Media Publishing, 2003), h. 29
[4] Roibin, "Perilaku Mitos Di Kalangan Masyarakat Islam Kejawen," dalam Faoez Moker (ed) et,
Lorong: Media Pengkajian Sosial Budaya, Vol.1 (Malang: LKP2M UIN Malang, 2004), h.13.
[5] Abdul Wahab Khalaf, Ilmu Ushul Al-Fiqih (Cet.5. Jakarta: PT. Asdi Mahasatya, 2005), h.89.
[6] Ahmad Mustafa al-Maraghi, Tafsir al-Maraghi, (Juz I Beirut: Dar Al-Fikr), h. 187.
[7] Claude Levi-Staruss, Mitos dan Makna Membongkar Kode-Kode Budaya (Yogjakarta: Marjin Kiri, 2005), h. 28
[8] Mahmud Muhammad Al-Jauhari dkk, Membangun Keluarga Qur’ani, (Jakarta: Amzah 2000), h. 3
[9] Qs. adz-dzariat (26): 49.
[10] Claude Levi-Staruss, Mitos dan Makna Membongkar Kode-Kode Budaya (Yogjakarta: Marjin Kiri, 2005), h. 34.
[11] Ariyono Suyono, Kamus Antropologi (Jakarta: Akademik Presindo, 1985), h. 260.
[12] Soerjono Soekanto, Kamus Sosiologi (Jakarta: Rajawali, 1983 ), h.231.
[13] Soerjono Soekanto, Antropologi Hukum (Jakarta CV Rajawali 1984 ),h. 113.
[14] Soerjono Soekanto, Kamus Sosiologi (Jakarta: Rajawali, 1983 ),h 114.
[15] Abdul Mujib, Kaidah-kaidah Ilmu Fiqh (Cet. 3; Jakarta: Kalam Mulia, 1999), h. 44
[16] Abdul Wahab Khalaf, Ilmu Ushul Al-Fiqih (Cet.5. Jakarta: PT. Asdi Mahasatya, 2005), h. 89
[17] Abdul Mujib, Kaidah-kaidah Ilmu Fiqh (Cet. 3; Jakarta: Kalam Mulia, 1999), h. 45.
[18] M Quraish Shihab, Pengantin al Qur’an (Jakarta: Lentera Hati 2007), h. 178.
[19] Qs. Al-mu’min (23) :60
[20] Abdullah Shonjadji, Kitab Durratun Nasihin,(Semarang: Al-Munawwar, t.th), h. 261
[21] Pujileksono, Sugeng Petualangan Antropologi; Sebuah Pengantar Ilmu Antropologi (Malang: UMM Press, 2006), h 37

[22] Soerjono Soekanto, Antropologi Hukum (Jakarta CV Rajawali 1984 ),h. 115-116
[23] Istilah dalam bahasa Madura yang berarti keharmonisan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

kritik sanad dan matan Hadist

Dinamika tarikh tasyri’ ulama pembangun mazhab serta berbagai factor social yang melatar belakangi berkembangnya tasri’