Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2014

Status Wali Nikah Tinjauan Sejarah Sosial

Hukum keluarga di Indonesia telah hadir sejak tahun 1882, yakni sejak Stb 152 Tahun 1882 di mana pemerintah Hindia Belanda mengakui keberadaan peradilan agama sebagai lembaga peradilan yang menyelesaikan sengketa hukum keluarga berkenaan dengan nikah, talak, waris dan waqaf. Sedangkan dalam segi hukum materiil, baru muncul pada tahun 1971 yaitu dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah Nomor: 9 Tahun 1975. Sebenarnya sebelum undang-undang perkawinan lahir, telah ada ketentuan mengenai pencatatan nikah dan sanksinya yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahuun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, Cerai dan Rujuk. Akan tetapi ketentuan ini kurang efektif dan ternyata undang-undang perkawinan yang dianggap sebagai cikal bakal hukum keluarga di Indonesia. Selain undang-undang perkawinan, sumber hukum keluarga di Indonesia adalah Kompilasi Hukum Islam. Meskipun landasannya KHI ini adalah Inpres Nomor 1 Tahun 1991, namun dalam pelaksanaannya s...

Status Poligami Tinjauan Sejarah Sosial

Ada orang yang menolak poligami dengan ungkapan bahwa poligami adalah “emergency exit door” (pintu keluar darurat). Ini tidak benar dan tidak sesuai dengan pengertian darurat dalam fiqih dan ushul fiqih. Darurat menurut Imam Suyuthi dalam kitabnya al-Asybah wa an-Nazha`ir fi al-Furu’, adalah “sampainya seseorang pada suatu batas (kondisi) yang jika dia tidak mengerjakan yang haram, maka dia akan mati atau hampir mati” (wushuuluhu haddan in lam yatanawal al-mamnu’ halaka aw qaaraba) . Ini artinya, seorang laki-laki baru boleh berpoligami kalau sudah payah sekali keadaannya, yakni hampir mati kalau tidak berpoligami. Kasihan sekali. Ini tentu menggelikan dan tidak benar. Pendapat yang membolehkan poligami dalam kondisi darurat berarti menganggap poligami itu hukum asalnya haram (seperti daging babi), dan baru dibolehkan (sebagai hukum rukhshah) jika tak ada jalan keluar selain poligami. Padahal hukum asal poligami bukan haram, tapi mubah. Inilah yang benar. Kebiasaan poligami ya...