Status Wali Nikah Tinjauan Sejarah Sosial
Hukum keluarga di Indonesia telah hadir sejak tahun
1882, yakni sejak Stb 152 Tahun 1882 di mana pemerintah Hindia Belanda mengakui
keberadaan peradilan agama sebagai lembaga peradilan yang menyelesaikan
sengketa hukum keluarga berkenaan dengan nikah, talak, waris dan waqaf.
Sedangkan dalam segi hukum materiil, baru muncul pada tahun 1971 yaitu dengan
lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan
Pemerintah Nomor: 9 Tahun 1975.
Sebenarnya sebelum undang-undang perkawinan lahir,
telah ada ketentuan mengenai pencatatan nikah dan sanksinya yaitu Undang-Undang
Nomor 22 Tahuun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, Cerai dan Rujuk. Akan
tetapi ketentuan ini kurang efektif dan ternyata undang-undang perkawinan yang
dianggap sebagai cikal bakal hukum keluarga di Indonesia. Selain undang-undang
perkawinan, sumber hukum keluarga di Indonesia adalah Kompilasi Hukum Islam.
Meskipun landasannya KHI ini adalah Inpres Nomor 1 Tahun 1991, namun dalam
pelaksanaannya sudah menjadi bagian dari living law bahkan
kedudukannya sudah menjadi bagian penting dari berbagai yurisprudensi Mahkamah
Agung RI.
Ketentuan wali dalam hukum pernikahan di Indonesia
dapat ditemukan pada Kompilasi Hukum Islam mulai dari Pasal 20 sampai Pasal
23. Wali merupakan rukun (hal yang mesti ada) dalam suatu perkawinan.
Tidak adanya wali dalam perkawinan menyebabkan pernikahannya batal. Wali
terdiri dari wali nasab dan wali hakim. Wali nasab adalah ayah, kakek dari pihak
ayah, kemudian laki-laki dari pihak saudara, dari pihak paman dan laki-laki
dari pihak saudara kakek. Wali Hakim dapat bertindak sebagai wali apabila tidak
ada wali bagi calon mempelai istri atau karena adlolnya (tidak mau menikahkan)
wali yang ada.
Dalam pandangan mazhab Maliki, Syafi‟i dan Hanbali,
wali merupakan syarat dalam pernikaha, sehingga dianggap tidak sah apabila
pernikahan tidak memakai wali.[1]
Para ulama sepakat mengenai kedudukan wali untuk menikahkan anaknya yang kecil,
gila ataupun yang kurang kemampuan akalnya. Akan tetapi apabila anaknya sudah
balig, berakal Imam Abu Hanifah berbeda pendapat dengan ulama lainnya. Menurut
Abu Hanifah, bagi yang berakal, baligh apalagi statusnya janda ia berhak untuk
menikahkan dirinya sendiri. Jumhur ulama tetap dengan pendapatnya semula, yaitu
pernikahan akan sah jika adanya wali baik anak tersebut kecil, dewasa, balig
ataupun janda. Menurut mazhab Hanabilah, tetap harus ada izin (persetujuan)
baik janda ataupun gadis, sedangkan menurut mazhab Maliki dan Syafi‟i
persetujuan hanya untuk janda, apabila masih gadis tidap perlu mendapat
persetujuan dari anak tersebut meskipun adanya persetujuan akan lebih baik bagi
pernikahan yang akan dilangsungkan.
Dalam pandangan Abu Hanifah dan Abu Yusuf, meskipun
izin wali tidak diperlukan dalam sebuah pernikahan, wali mempunyai kewenangan
apabila pernikahan yang dilangsungkan oleh anaknya ternyata dilakukan dengan
lelaki yang tidak sekufu. Perbedaan yang cukup jauh antara pendapat Abu Hanifah
dengan jumhur ulama, lebih karena disebabkan metodologi dalam pengambilan
hukum. Aqad nikah dalam mazhab Hanafiyah dipersamakan dengan akad jual
beli. Oleh karena itu syaratnya cukup ijab dan qabul, kedudukan wali hanya
diperuntukan bagi pasangan suami istri yang masih kecil. Di sisi lain ulama
Hanafiyah memandang tidak adanya ketentuan yang tegas mengenai status wali baik
dalam al Quran maupun hadits. Beberapa hadits Rasulullah yang
menjelaskan mar’ah tidak boleh menikahkan sendiri, memberi makna
sesuai lafadnya di manamar’ah merupakan anak kecil yang belum dewasa
sehingga tidak sah apabila ia menikahkan dirinya.[2]
Di samping itu, dalam ushul fiqh mazhab Hanafiyah,
hanya menganggap sebagai suatu kewajiban (fardl) ketika dalil yang ditetapkan
berasa dari Al Quran ataupun hadits mutawatir dengan penunjukkan hukum yang
tegas.[3]
Dalil-dalil al Quran yang menjadi hujjah keharusan
wali oleh ketiga Imam, dipandang memberikan petunjuk secara langsung (dzonniy
al dilalah) sehingga tidak dapat diambil kesimpulan bahwa wali adalah satu
keharusan dalam sebuah pernikahan. Demikian halnya dengan hadits-hadits yang
mengharuskan adanya wali statusnya tidak termasuk dalam kelompok mutawatir.
Penerapan hukum keluarga pada negara Saudi Arabia, Jordania, Maroko dan
Malaysia merupakan cerminan dari ke empat mazhab sunni. Demikian halnya dengan
penerapan kedudukan wali dalam hukum perkawinan. Jordania merupakan negara
hasil penetrasi Inggris (dengan corak common law), namun dalam menerapkan
hukum keluarga lebih bersifat legalistik mengikuti Turki yang terpengaruh dengan
sistem hukum Prancis code cipil, di mana hukum terwujud dalam sebuah
perundang-undangan. Dengan latar belakang mazhab Hanafi, Jordania menerapkan
hukum keluarga dengan pengaruh yang kuat dari mazhab Hanafi. Diantara penegasan
mazhab Hanafi berkenaan dengan urutan wali dan hukum waris yang menisbahkan
langsung pada mazhab Hanafi.
Dalam pembahasan mengenai wali nikah, hukum keluarga
Jordania tidak mengharuskan wali pada pengantin perempuan di atas usia 18
tahun. Wali mujbir ayah dan kakek hanya sampai batas usia 18 tahun, sedangkan
bagi selain ayah dan kakek hingga usia 15 tahun. Seperti halnya dalam
mazhab Hanafii, wali dapat mengajukan pembatalan nikah apabila anaknya menikah
dengan lelaki yang tidak sekufu. Demikian pula dengan batasan umur untuk menikahkan
sendiri, Imam Abu Hanifah memberi batasan 18 tahun bagi perempuan yang dapat
menikahkan dirinya sendiri. Di Saudi Arabia dengan latar belakang penduduknya
yang bermazhab Hanbali, tidak terdapat perbedaan yang signifikan dengan
pelaksanaannya, karena hukum yang berlaku pun bersifat tradisional (hukum
adat dalam katagorisasi sistem hukum Indonesia) yakni tidak dituangkan
dalam bentuk peraturan perundang-undangan.
Hukum diterapkan merujuk pada Al Quran dan hadits
dengan mengedepankan mazhab Hanbali dalam penerapannya. Malaysia termasuk
negara yang cenderung memegang teguh mazhab yang selama ini berkembang di
negaranya. Ketentuan mengenai perkawinan cenderung menerapkan apa yang terdapat
dalam mazhab Syafi‟i. Demikian halnya dengan ketentuan wali, menjadi satu
keharusan dalam pelaksanaan pernikahan. Ketentuan wali di dalam hukum keluarga
di Indonesia jauh lebih rinci bila dibandingkan dengan Malaysia yang sama-sama
mayoritas muslimnya bermazhab Syafi‟i. Dalam Kompilasi Hukum Islam, wali di
bahas mengenai wali nasab dan wali hakim. Wali nasab dijelaskan mengenai
kedudukan dan golongannya secara rinci. Demikian pula dengan status wali hakim
yang dapat bertindak ketika wali nasab tidak ada atau karena adlolnya wali.
Perbedaan ini terjadi karena sistem administrasi pernikahan di Malaysia dan
Indonesia berbeda.
Di Malaysia pendaftaran pernikahan dapat saja
dilangsungkan setelah pernikahan tersebut dilakukan sebelumnya. Sedangkan di
Indonesia untuk melangsungkan pernikahan terlebih dahulu harus didaftarkan
minimal 10 hari sebelumnya dan pada saat akad nikah harus dihadiri oleh pejabat
Pegawai Pencatat Nikah. Oleh karenanya pengaturan wali nikah yang rinci
merpakan pedoman bagi pegawai pencatat nikah dalam memeriksa sebuah pendaftaran
(rencana) pernikahan.
Pemberlakuan hukum keluarga di Maroko berbeda dengan
tiga negara sebelumnya. Di mana pada tiga negara tersebut menerapkan hukum
keluarga yang diwarnai oleh corak mazhab yang menjadi pegangan sebagian besar
umat muslimin di negara tersebut. Selama ini, muslim Maroko mayoritas penganut
mazhab Maliki. Namun dalam hukum keluarga cenderung mengikuti mazhab Hanafi.
Perbedaan wali nikah dalam mazhab Hanafi dengan hukum keluarga di Maroko
berkenaan dengan status wali dan kewenangan menikahkan. Wali dalam hukum
keluarga di Maroko, tidak menjadi hak ayah ataupun kakek, tetapi menjadi hak
anak perempuan yang sudah baligh dan berakal. Kalaupun si ayah menikahkan anak
perempuannya, tindakan ayah tersebut harus mendapat persetujuan terlebih dahulu
dari anaknya.
[1]
Wahbah
Az Zuhaili, Al fiqhu al Islamy
wa adillatuhu Juz VII, (Berut: Darul Fikr, 1985), hal 192
[2] Dedi
Supriyadi dan Mustofa, Perbandingan
Hukum Perkainan di Dunia Islam, Bandung: Pustaka Al Fikris, 2009, hal. 3
[3] Muhammad
al Khud}ari bik, Ushul Fiqh,
Mesir: Maktabah Tijariyah Kubro. 1969, hal 33
Komentar
Posting Komentar