Status Wali Nikah Tinjauan Sejarah Sosial



Hukum keluarga di Indonesia telah hadir sejak tahun 1882, yakni sejak Stb 152 Tahun 1882 di mana pemerintah Hindia Belanda mengakui keberadaan peradilan agama sebagai lembaga peradilan yang menyelesaikan sengketa hukum keluarga berkenaan dengan nikah, talak, waris dan waqaf. Sedangkan dalam segi hukum materiil, baru muncul pada tahun 1971 yaitu dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah Nomor: 9 Tahun 1975.
Sebenarnya sebelum undang-undang perkawinan lahir, telah ada ketentuan mengenai pencatatan nikah dan sanksinya yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahuun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, Cerai dan Rujuk. Akan tetapi ketentuan ini kurang efektif dan ternyata undang-undang perkawinan yang dianggap sebagai cikal bakal hukum keluarga di Indonesia. Selain undang-undang perkawinan, sumber hukum keluarga di Indonesia adalah Kompilasi Hukum Islam. Meskipun landasannya KHI ini adalah Inpres Nomor 1 Tahun 1991, namun dalam pelaksanaannya sudah menjadi bagian dari living law bahkan kedudukannya sudah menjadi bagian penting dari berbagai yurisprudensi Mahkamah Agung RI.
Ketentuan wali dalam hukum pernikahan di Indonesia dapat ditemukan pada Kompilasi Hukum Islam mulai dari Pasal 20 sampai Pasal 23. Wali merupakan rukun (hal yang mesti ada) dalam suatu perkawinan. Tidak adanya wali dalam perkawinan menyebabkan pernikahannya batal. Wali terdiri dari wali nasab dan wali hakim. Wali nasab adalah ayah, kakek dari pihak ayah, kemudian laki-laki dari pihak saudara, dari pihak paman dan laki-laki dari pihak saudara kakek. Wali Hakim dapat bertindak sebagai wali apabila tidak ada wali bagi calon mempelai istri atau karena adlolnya (tidak mau menikahkan) wali yang ada.
Dalam pandangan mazhab Maliki, Syafi‟i dan Hanbali, wali merupakan syarat dalam pernikaha, sehingga dianggap tidak sah apabila pernikahan tidak memakai wali.[1] Para ulama sepakat mengenai kedudukan wali untuk menikahkan anaknya yang kecil, gila ataupun yang kurang kemampuan akalnya. Akan tetapi apabila anaknya sudah balig, berakal Imam Abu Hanifah berbeda pendapat dengan ulama lainnya. Menurut Abu Hanifah, bagi yang berakal, baligh apalagi statusnya janda ia berhak untuk menikahkan dirinya sendiri. Jumhur ulama tetap dengan pendapatnya semula, yaitu pernikahan akan sah jika adanya wali baik anak tersebut kecil, dewasa, balig ataupun janda. Menurut mazhab Hanabilah, tetap harus ada izin (persetujuan) baik janda ataupun gadis, sedangkan menurut mazhab Maliki dan Syafi‟i persetujuan hanya untuk janda, apabila masih gadis tidap perlu mendapat persetujuan dari anak tersebut meskipun adanya persetujuan akan lebih baik bagi pernikahan yang akan dilangsungkan.
Dalam pandangan Abu Hanifah dan Abu Yusuf, meskipun izin wali tidak diperlukan dalam sebuah pernikahan, wali mempunyai kewenangan apabila pernikahan yang dilangsungkan oleh anaknya ternyata dilakukan dengan lelaki yang tidak sekufu. Perbedaan yang cukup jauh antara pendapat Abu Hanifah dengan jumhur ulama, lebih karena disebabkan metodologi dalam pengambilan hukum. Aqad nikah dalam mazhab Hanafiyah dipersamakan dengan akad jual beli. Oleh karena itu syaratnya cukup ijab dan qabul, kedudukan wali hanya diperuntukan bagi pasangan suami istri yang masih kecil. Di sisi lain ulama Hanafiyah memandang tidak adanya ketentuan yang tegas mengenai status wali baik dalam al Quran maupun hadits. Beberapa hadits Rasulullah yang menjelaskan mar’ah tidak boleh menikahkan sendiri, memberi makna sesuai lafadnya di manamar’ah merupakan anak kecil yang belum dewasa sehingga tidak sah apabila ia menikahkan dirinya.[2]
Di samping itu, dalam ushul fiqh mazhab Hanafiyah, hanya menganggap sebagai suatu kewajiban (fardl) ketika dalil yang ditetapkan berasa dari Al Quran ataupun hadits mutawatir dengan penunjukkan hukum yang tegas.[3]
Dalil-dalil al Quran yang menjadi hujjah keharusan wali oleh ketiga Imam, dipandang memberikan petunjuk secara langsung (dzonniy al dilalah) sehingga tidak dapat diambil kesimpulan bahwa wali adalah satu keharusan dalam sebuah pernikahan. Demikian halnya dengan hadits-hadits yang mengharuskan adanya wali statusnya tidak termasuk dalam kelompok mutawatir. Penerapan hukum keluarga pada negara Saudi Arabia, Jordania, Maroko dan Malaysia merupakan cerminan dari ke empat mazhab sunni. Demikian halnya dengan penerapan kedudukan wali dalam hukum perkawinan. Jordania merupakan negara hasil penetrasi Inggris (dengan corak common law), namun dalam menerapkan hukum keluarga lebih bersifat legalistik mengikuti Turki yang terpengaruh dengan sistem hukum Prancis code cipil, di mana hukum terwujud dalam sebuah perundang-undangan. Dengan latar belakang mazhab Hanafi, Jordania menerapkan hukum keluarga dengan pengaruh yang kuat dari mazhab Hanafi. Diantara penegasan mazhab Hanafi berkenaan dengan urutan wali dan hukum waris yang menisbahkan langsung pada mazhab Hanafi.
Dalam pembahasan mengenai wali nikah, hukum keluarga Jordania tidak mengharuskan wali pada pengantin perempuan di atas usia 18 tahun. Wali mujbir ayah dan kakek hanya sampai batas usia 18 tahun, sedangkan bagi selain ayah dan kakek hingga usia 15 tahun.  Seperti halnya dalam mazhab Hanafii, wali dapat mengajukan pembatalan nikah apabila anaknya menikah dengan lelaki yang tidak sekufu. Demikian pula dengan batasan umur untuk menikahkan sendiri, Imam Abu Hanifah memberi batasan 18 tahun bagi perempuan yang dapat menikahkan dirinya sendiri. Di Saudi Arabia dengan latar belakang penduduknya yang bermazhab Hanbali, tidak terdapat perbedaan yang signifikan dengan pelaksanaannya, karena hukum yang berlaku pun bersifat tradisional (hukum adat dalam katagorisasi sistem hukum Indonesia) yakni tidak dituangkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan.
Hukum diterapkan merujuk pada Al Quran dan hadits dengan mengedepankan mazhab Hanbali dalam penerapannya. Malaysia termasuk negara yang cenderung memegang teguh mazhab yang selama ini berkembang di negaranya. Ketentuan mengenai perkawinan cenderung menerapkan apa yang terdapat dalam mazhab Syafi‟i. Demikian halnya dengan ketentuan wali, menjadi satu keharusan dalam pelaksanaan pernikahan. Ketentuan wali di dalam hukum keluarga di Indonesia jauh lebih rinci bila dibandingkan dengan Malaysia yang sama-sama mayoritas muslimnya bermazhab Syafi‟i. Dalam Kompilasi Hukum Islam, wali di bahas mengenai wali nasab dan wali hakim. Wali nasab dijelaskan mengenai kedudukan dan golongannya secara rinci. Demikian pula dengan status wali hakim yang dapat bertindak ketika wali nasab tidak ada atau karena adlolnya wali. Perbedaan ini terjadi karena sistem administrasi pernikahan di Malaysia dan Indonesia berbeda.
Di Malaysia pendaftaran pernikahan dapat saja dilangsungkan setelah pernikahan tersebut dilakukan sebelumnya. Sedangkan di Indonesia untuk melangsungkan pernikahan terlebih dahulu harus didaftarkan minimal 10 hari sebelumnya dan pada saat akad nikah harus dihadiri oleh pejabat Pegawai Pencatat Nikah. Oleh karenanya pengaturan wali nikah yang rinci merpakan pedoman bagi pegawai pencatat nikah dalam memeriksa sebuah pendaftaran (rencana) pernikahan.
Pemberlakuan hukum keluarga di Maroko berbeda dengan tiga negara sebelumnya. Di mana pada tiga negara tersebut menerapkan hukum keluarga yang diwarnai oleh corak mazhab yang menjadi pegangan sebagian besar umat muslimin di negara tersebut. Selama ini, muslim Maroko mayoritas penganut mazhab Maliki. Namun dalam hukum keluarga cenderung mengikuti mazhab Hanafi. Perbedaan wali nikah dalam mazhab Hanafi dengan hukum keluarga di Maroko berkenaan dengan status wali dan kewenangan menikahkan. Wali dalam hukum keluarga di Maroko, tidak menjadi hak ayah ataupun kakek, tetapi menjadi hak anak perempuan yang sudah baligh dan berakal. Kalaupun si ayah menikahkan anak perempuannya, tindakan ayah tersebut harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari anaknya.


[1] Wahbah Az Zuhaili, Al fiqhu al Islamy wa adillatuhu Juz VII, (Berut: Darul Fikr, 1985), hal 192
[2] Dedi Supriyadi dan Mustofa, Perbandingan Hukum Perkainan di Dunia Islam, Bandung: Pustaka Al Fikris, 2009, hal. 3
[3] Muhammad al Khud}ari bik, Ushul Fiqh, Mesir: Maktabah Tijariyah Kubro. 1969, hal 33

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TRADISI BUJU’ TEMUNIH DALAM MEMBANGUN KELUARGA SAKINAH

kritik sanad dan matan Hadist

Dinamika tarikh tasyri’ ulama pembangun mazhab serta berbagai factor social yang melatar belakangi berkembangnya tasri’