Status Poligami Tinjauan Sejarah Sosial



Ada orang yang menolak poligami dengan ungkapan bahwa poligami adalah “emergency exit door” (pintu keluar darurat). Ini tidak benar dan tidak sesuai dengan pengertian darurat dalam fiqih dan ushul fiqih. Darurat menurut Imam Suyuthi dalam kitabnya al-Asybah wa an-Nazha`ir fi al-Furu’, adalah “sampainya seseorang pada suatu batas (kondisi) yang jika dia tidak mengerjakan yang haram, maka dia akan mati atau hampir mati” (wushuuluhu haddan in lam yatanawal al-mamnu’ halaka aw qaaraba). Ini artinya, seorang laki-laki baru boleh berpoligami kalau sudah payah sekali keadaannya, yakni hampir mati kalau tidak berpoligami. Kasihan sekali. Ini tentu menggelikan dan tidak benar.
Pendapat yang membolehkan poligami dalam kondisi darurat berarti menganggap poligami itu hukum asalnya haram (seperti daging babi), dan baru dibolehkan (sebagai hukum rukhshah) jika tak ada jalan keluar selain poligami. Padahal hukum asal poligami bukan haram, tapi mubah. Inilah yang benar.
Kebiasaan poligami yang dilakukan oleh raja-raja yang melambangkan ketuhanan sehingga banyak orang yang menganggapnya sebagai perbuatan suci. Orang Hindu melakukan poligami secara meluas, begitu juga orang Babilonia, Siria, dan Persi, mereka tidak mengadakan pembatasan mengenai jumlah wanita yang dikawini oleh seorang laki-laki. Seorang Brahma berkasta tinggi, boleh mengawini wanita sebanyak yang ia suka. Di kalangan bangsa Israil, poligami telah berjalan sejak sebelum zaman nabi Musa a.s. yang kemudian menjadi adat kebiasaan yang dilanjutkan tanpa ada batasan istri[1].
Demikian pula di beberapa negara, penduduk wanitanya lebih banyak dari laki-lakinya, seperti yang lazim terjadi di negara yang habis berperang. Menurut Alhamdani dalam bukunya Risalah Nikah : Hukum Perkawinan Islam, apabila para wanita dibiarkan sendiri mereka akan mudah terombang-ambing dan gampang terjerumus ke dalam perbuatan nista yang merusak kehidupan. Melihat perbandingan jumlah antara laki-laki dan wanita yang tidak seimbang, maka praktek poligami ini merupakan solusi untuk menjaga dan melindungi kaum wanita.Poligami pada masa Rasulullah saw., dijadikan sebagai cerminan poligami dalam Islam. Pada dasarnya alasan Nabi Muhammad berpoligami bersifat mulia, yakni untuk menolong janda-janda dan anak yatim untuk “berjuang di jalan Allah” dan beliau mengamalkan monogami lebih lama daripada poligami.
Syekh Muhammad Abduh mengungkapkan bahwa syariat Muhammad telah memperbolehkan seorang lelaki untuk menikah dengan empat wanita apabila lelaki tersebut telah mampu berlaku adil kepada para wanita tersebut. Namun di saat seorang lelaki merasa ia tidak akan mampu berbuat adil maka ia hanya boleh menikah hanya dengan seorang wanita saja sebagaimana disebut dalam surat an-Nisa ayat 3.
Islam telah menjadikan poligami sebagai sesuatu perbuatan mubah (boleh), bukan sunnah, bukan pula wajib. Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani mengatakan dalam an-Nizham al-Ijtima’i fi al-Islam hal. 129 : “Harus menjadi kejelasan, bahwa Islam tidak menjadikan poligami sebagai kewajiban atas kaum muslimin, bukan pula suatu perbuatan yang mandub (sunnah) bagi mereka, melainkan sesuatu yang mubah (boleh), yang boleh mereka lakukan jika mereka jika mereka berpandangan demikian.”  Dasar kebolehan poligami tersebut karena Allah SWT telah menjelaskan dengan sangat gamblang tentang hal ini. Firman Allah SWT (artinya) : “Maka nikahilah oleh kalian wanita-wanita (lain) yang kamu senangi dua, tiga atau empat.” (QS an-Nisaa’ [4]: 3)


[1] H.M.A. Tihami dan Sohari Sahrani, Fiqh Munakahat: Kajian Fiqh Nikah Lengkap,  Jakarta : Rajawali Pers, 2010. Hlm. 352

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TRADISI BUJU’ TEMUNIH DALAM MEMBANGUN KELUARGA SAKINAH

kritik sanad dan matan Hadist

Dinamika tarikh tasyri’ ulama pembangun mazhab serta berbagai factor social yang melatar belakangi berkembangnya tasri’