Status Poligami Tinjauan Sejarah Sosial
Ada orang yang menolak poligami dengan
ungkapan bahwa poligami adalah “emergency exit door” (pintu keluar darurat).
Ini tidak benar dan tidak sesuai dengan pengertian darurat dalam fiqih dan
ushul fiqih. Darurat menurut Imam Suyuthi dalam kitabnya al-Asybah wa
an-Nazha`ir fi al-Furu’, adalah “sampainya seseorang pada suatu batas (kondisi)
yang jika dia tidak mengerjakan yang haram, maka dia akan mati atau hampir
mati” (wushuuluhu haddan in lam yatanawal al-mamnu’ halaka aw qaaraba).
Ini artinya, seorang laki-laki baru boleh berpoligami kalau sudah payah sekali
keadaannya, yakni hampir mati kalau tidak berpoligami. Kasihan sekali. Ini
tentu menggelikan dan tidak benar.
Pendapat yang membolehkan poligami dalam
kondisi darurat berarti menganggap poligami itu hukum asalnya haram (seperti
daging babi), dan baru dibolehkan (sebagai hukum rukhshah) jika tak ada jalan
keluar selain poligami. Padahal hukum asal poligami bukan haram, tapi mubah. Inilah
yang benar.
Kebiasaan poligami yang
dilakukan oleh raja-raja yang melambangkan ketuhanan sehingga banyak orang yang
menganggapnya sebagai perbuatan suci. Orang Hindu melakukan poligami secara
meluas, begitu juga orang Babilonia, Siria, dan Persi, mereka tidak mengadakan
pembatasan mengenai jumlah wanita yang dikawini oleh seorang laki-laki. Seorang
Brahma berkasta tinggi, boleh mengawini wanita sebanyak yang ia suka. Di
kalangan bangsa Israil, poligami telah berjalan sejak sebelum zaman nabi Musa
a.s. yang kemudian menjadi adat kebiasaan yang dilanjutkan tanpa ada batasan
istri[1].
Demikian pula di beberapa negara, penduduk wanitanya lebih
banyak dari laki-lakinya, seperti yang lazim terjadi di negara yang habis
berperang. Menurut Alhamdani dalam bukunya Risalah Nikah : Hukum Perkawinan
Islam, apabila para wanita dibiarkan sendiri mereka akan mudah terombang-ambing
dan gampang terjerumus ke dalam perbuatan nista yang merusak kehidupan. Melihat
perbandingan jumlah antara laki-laki dan wanita yang tidak seimbang, maka
praktek poligami ini merupakan solusi untuk menjaga dan melindungi kaum
wanita.Poligami pada masa Rasulullah saw., dijadikan sebagai cerminan poligami
dalam Islam. Pada dasarnya alasan Nabi Muhammad berpoligami bersifat mulia,
yakni untuk menolong janda-janda dan anak yatim untuk “berjuang di jalan Allah”
dan beliau mengamalkan monogami lebih lama daripada poligami.
Syekh Muhammad Abduh mengungkapkan bahwa syariat Muhammad
telah memperbolehkan seorang lelaki untuk menikah dengan empat wanita apabila
lelaki tersebut telah mampu berlaku adil kepada para wanita tersebut. Namun di
saat seorang lelaki merasa ia tidak akan mampu berbuat adil maka ia hanya boleh
menikah hanya dengan seorang wanita saja sebagaimana disebut dalam surat
an-Nisa ayat 3.
Islam telah menjadikan poligami sebagai
sesuatu perbuatan mubah (boleh), bukan sunnah, bukan pula wajib. Syaikh
Taqiyuddin an-Nabhani mengatakan dalam an-Nizham al-Ijtima’i fi
al-Islam hal. 129 : “Harus menjadi kejelasan, bahwa Islam tidak menjadikan
poligami sebagai kewajiban atas kaum muslimin, bukan pula suatu perbuatan yang
mandub (sunnah) bagi mereka, melainkan sesuatu yang mubah (boleh), yang boleh
mereka lakukan jika mereka jika mereka berpandangan demikian.” Dasar kebolehan poligami tersebut karena Allah
SWT telah menjelaskan dengan sangat gamblang tentang hal ini. Firman Allah SWT
(artinya) : “Maka nikahilah oleh kalian wanita-wanita (lain) yang kamu senangi
dua, tiga atau empat.” (QS an-Nisaa’ [4]: 3)
[1] H.M.A. Tihami dan Sohari Sahrani, Fiqh Munakahat: Kajian Fiqh
Nikah Lengkap, Jakarta : Rajawali Pers, 2010. Hlm. 352
Komentar
Posting Komentar