Status Wali Nikah Tinjauan Sejarah Sosial
Hukum keluarga di Indonesia telah hadir sejak tahun 1882, yakni sejak Stb 152 Tahun 1882 di mana pemerintah Hindia Belanda mengakui keberadaan peradilan agama sebagai lembaga peradilan yang menyelesaikan sengketa hukum keluarga berkenaan dengan nikah, talak, waris dan waqaf. Sedangkan dalam segi hukum materiil, baru muncul pada tahun 1971 yaitu dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah Nomor: 9 Tahun 1975. Sebenarnya sebelum undang-undang perkawinan lahir, telah ada ketentuan mengenai pencatatan nikah dan sanksinya yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahuun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, Cerai dan Rujuk. Akan tetapi ketentuan ini kurang efektif dan ternyata undang-undang perkawinan yang dianggap sebagai cikal bakal hukum keluarga di Indonesia. Selain undang-undang perkawinan, sumber hukum keluarga di Indonesia adalah Kompilasi Hukum Islam. Meskipun landasannya KHI ini adalah Inpres Nomor 1 Tahun 1991, namun dalam pelaksanaannya s...