Analisis Kasus Menantu perempuan tidak di terima oleh ibu mertua


 Oleh : Muhammad Faiq
A.    Kronologi Kasus
               Menjalin hubungan tanpa restu orang tua bukanlah hal yang diinginkan setiap pasangan. Saat memutuskan untuk menikah pastilah mereka membutuhkan orang tua sebagai pembimbing dan "guru cinta" untuk menjalani lika-liku kehidupan berumah tangga. Artinya, restu orang tua terhadap hubungan dengan pasangan sangat diharapkan. Namun kenyataannya, banyak orang tua menolak untuk memberikan restu itu kepada anak dan pasangannya dengan dilandasi berbagai alasan.
Berkaitan dengan itu maka disini terjadi kasus yang menimpa Seorang pria, dia bernama IR 28 th (inisial) yang berasal dari daerah Jombang Jawa Timur. Sudah  lima tahun lamanya merantau ke kota Jakarta semenjak tahun 2004. Dan diketahui bahwa, Selama satu Tahun IR sudah menjalin hubungan dengan berstatus (pacaran) dengan seorang wanita beragama Kristen. Sebut saja namanya RA 22 th (inisial). Yang di temuinya di Club Malam pada tahun 2008. Hal ini tidak pernah diceritakan kepada orang tua IR, karena IR beranggapan dengan kultur keluarga yang sangat kental ke-islamannya, orangta IR pastinya enggan menerima RA sebagai anggota keluarga dengan beckground kristiani. dan pada akhirnya mereka berdua memutuskan untuk menikah pada tahun 2009 tanpa persetujuan orang tua dari pihak laki-laki yakni IR. Sedangkan  dari pihak RA pun tidak ada kejelasan perihal keluarganya. Mereka melangsungkan pernikahannya di pengadilan.
Namun perkawinan ini sama sekali tidak di restui oleh keluarga terutama Ibu dari IR tersebut. Akan tetapi hanya ayah IR lah yang menerima keberadaan RA sebagai menantunya disebabkan RA setelah melangsungkan perkawinan menyatakan berpindah agama menjadi seorang muslimah dan IR lah yang berhak menentukan pasangan hidupnya. Hingga pada akhirnya IR memilih Untuk menjauh dari keluarga. Karena memang sudah merasa tidak di anggap setelah keputusannya untuk menikahi RA. Hal ini memberikan dampak pada  IR tentang hak warisnya. Dengan harapan orang tua IR dapat menerima istrinya (Red.RA) untuk memberi restu di kemudian hari, meskipun akan banyak halangan dan pengorbanan untuk itu. Dari hasil perkawinannya IR dan RA memiliki 3 orang anak yaitu: TN, SR, dan AF. Yang dirawatnya sampai sekarang.
 Adapun dalam gugatan perdata ini, penggugat Ibu dari IR menuntut:
1.      Bahwa IR .harus segera menjauhi RA istrinya jika ingin tetap mendapatkan waris.
2.      IR, mohon putusan lain yang adil dan patut sesuai dengan hukum yang berlaku.
3.      IR menyatakan batal pernikahannya atas dasar berbeda keyakinan sebagaimana telah di atur dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 40 point c dinyatakan bahwa dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita yang tidak beragama Islam. Kemudian dalam pasal 44 dinyatakan bahwa seorang pria Islam dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang wanita yang tidak beragama Islam.

B.     Perkawinan dalam Konsep BW dan Hukum Islam
  1. pengertian pernikahan.
Ada berbagai definisi mengenai definisi perkawinan tersebut antara lain:
a)      Menurut pasal 26 Burgelijk Wetboek[1]
Ialah pertalian yang sah antara seorang lelaki dan seorang perempuan untuk waktu yang lama. Undang-undang hanya memenadang perkawinan hanya dari hubungan keperdataan[2].
b)      Menurut Vollmar, maksud dari ketentuan tersebut bahwa undang-undang hanya mengenal perkawinan dalam arti perdata, yaitu perkawinan yang dilangsungkan di hadapan seorang pegawai catatan sipil. Namun ini bertitik tolak dari ketentuan pasal 26 KUHPerdata, bahwa undang-undang tidak memandang penting adanya unsure-unsur keagamaan selama tidak diatur dalam hubungan hukum perdata.[3]
c)      Menurut Asser, Scholten, Wiarda, Pitlo, Petit, dan Melis
Mengartikan bahwa perkawinan adalah persekutuan antara seorang pria dan seorang wanitayang diakui oleh Negara untuk hidup bersama /bersekutu yang kekal[4].
Dari pengertian tersebut maka perkawinan mempunyai dua aspek yaitu:
a)   Aspek Formil (hukum), hal ini dinyatakan dalam kalimat ‘ikatan lahirbatin’, artinya bahwa perkawinan disamping mempunyai nilai ikatan secara lahir tampak, juga mempunyai ikatan batin yang dapat dirasakan terutama oleh yang bersangkutan dan ikatan batin ini merupakan inti dari perkawinan itu.
b)     Aspek social keagamaan, dengan disebutkannya ‘ membentuk keluarga’ dan berdasrkan ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’, artinya perkawinan mempunyai hubungan yang erat sekali dengan kerohanian, sehingga bukan saja unsur jasmani tapi unsur batin berperan penting.
Disamping itu jika definisi perkawinan itu ditelaah maka terdapatlah lima unsur perkawinan di dalamnya yaitu[5]:
a.                 Ikatan lahir batin.
b.                Antara seorang wanita dan seorang pria.
c.                 Sebagai suami istri.
d.                Membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal.
e.                 Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Dalam hal ini Undang-undang Perkawinan No.1 tahun 1974 pada pasal 2 ayat 1 menyatakan bahwa suatu perkawinan dapat dinyatakan sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan pasangan yang RAkukan pernikahan. Landasan hukum agama dalam RAksanakan sebuah perkawinan merupakan hal yang sangat penting dalam UU No. 1 Tahun 1974, sehingga penentuan boleh tidaknya perkawinan tergantung pada ketentuan agama. Hal ini berarti juga bahwa hukum agama menyatakan perkawinan tidak boleh, maka tidak boleh pula menurut hukum negara. Jadi dalam perkawinan berbeda agama yang menjadi boleh tidaknya tergantung pada ketentuan agama.
Perkawinan beda agama bagi masing-masing pihak menyangkut akida h dan hukum yang sangat penting bagi seseorang. Hal ini berarti menyebabkan tersangkutnya dua peraturan yang berlainan mengenai syarat-syarat dan tata cara pelaksanaan perkawinan sesuai dengan hukum agamanya masing-masing.
Kenyataan dalam kehidupan masyarakat bahwa perkawinan berbeda agama itu terjadi sebagai realitas yang tidak dipungkiri. Berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku secara positif di Indonesia, telah jelas dan tegas menyatakan bahwa sebenarnya perkawinan antar agama tidak diinginkan, karena bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Tetapi ternyata perkawinan antar agama masih saja terjadi dan akan terus terjadi sebagai akibat interaksi sosial diantara seluruh warga negara Indonesia yang pluralis agamanya seperti IR dan RA.
Menurut pasal 2 UU No. 1/1974 bahwa perkawinan adalah sah jika dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. Setiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini sejalan dengan KHI, dalam pasal 4 KHI bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut Hukum Islam. Dan dalam pasal 5 KHI bahwa setiap perkawinan harus dicatat agar terjamin ketertiban perkawinan. Kemudian dalam pasal 6 KHI bahwa perkawinan yang dilakukan di luar pengawasan pegawai pencatatan nikah tidak mempunyai kekuatan hukum.
Pada pasal 6 s/d 12 UU No. 1/1974 syarat-syarat perkawinan, yaitu
·         adanya persetujuan kedua calon mempelai,
·         ada izin orang tua atau wali bagi calon yang belum berusia 21 tahun,
·          usia calon pria berumur 19 tahun dan perempuan berumur 16 tahun,
·          tidak ada hubungan darah yang tidak boleh kawin,
·         tidak ada ikatan perkawinan dengan pihak lain,
·         tidak ada larangan kawin menurut agama dan kepercayaannya untuk ketiga kalinya,
·         tidak dalam waktu tunggu bagi wanita yang janda.
Perkawinan Beda Agama Menurut Hukum Positif Indonesia Sebagaimana telah disebutkan diatas bahwa dasar hukum perkawinan di Indonesia yang berlaku sekarang ada beberapa peraturan, diantaranya adalah :
  • Buku I Kitab Undang-undang Hukum Perdata
  • UU No. 1/1974 tentang Perkawinan
  • UU No. 7/1989 tentang Peradilan Agama
  • PP No. 9/1975 tentang Peraturan Pelaksana UU No. 1/1974
  • Intruksi Presiden No. 1/1991 tentang Kompilasi Hukum Islam di Indonesia.
Menurut pasal 1 UU No. 1/1974 tentang Perkawinan, yang dimaksud perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Sedangkan di dalam ketentuan pasal-pasal KUHPerdata, tidak memberikan pengertian perkawinan itu. Jadi, Kitab Undang-undang Hukum Perdata memandang soal perkawinan hanya dalam hubungan-hubungan perdata. Hal ini berarti bahwa undang-undang hanya mengakui perkawinan perdata sebagai perkawinan yang sah, berarti perkawinan yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sedang syarat-syarat serta peraturan agama tidak diperhatikan atau dikesampingkan.
Pasal 8 Undang-undang No. I/1974 menyatakan bahwa perkawinan dilarang antara dua orang yang:  Mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku dilarang kawin. Sedangkan Menurut Pasal 2 ayat 1 UU No.I/1974 sahnya perkawinan apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamnya dan kepercayaannya itu.
beberapa orang oleh undang-undang diberikan hak untuk mencegah atau menahan (stuiten) dilangsungkannya pernikahan yaitu[6]:
1)      Kepada suami atau isteri serta anak-anak dari suatu pihak yang hendak kawin
2)      Kepada orang tua kedua belah pihak
3)      Kepada Jaksa (officier van justitie)
Berdasarkan Pasal 61 KUH Perdata, Bapak/Ibu diperbolehkan oleh UU untuk melakukan pencegahan perkawinan terhadap hal-hal berikut, yaitu[7] :
a)      anak mereka belum dewasa dan tidak mendapat izin terlebih dahulu dari orang tua mereka
b)      Orang yang meskipun dewasa, tetapi belum berumur 30 tahun, tidak dapat izin kawin dari pengadilan
c)      salah satu pihak sakit ingatan
d)     salah satu pihak tidak memenuhi syarat untuk kawin
e)      tidak ada pengunguman mengenai niat akan kawin
f)       salah satu pihak ditaruh dalam pengampuan (curatele)

2.      Waris
Dalam pasal 830 disebutkan bahwa pewarisan hanya terjadi karena kematian. Jadi kematian orang yang meninggalkan harta merupakan syarat dari terjadinya pewarisan. Dengan meninggalnya orang yang memiliki harta warisan, maka beralihlah harta warisan itu kepada ahli waris
Adapun dalam kaitannya siapa yang berhak menjadi ahli waris adalah sebagaimana yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang diatur dalam pasal 832 dan 852 KUH Perdata, yaitu[8]:
1.      Para keluarga sedarah, baik sah maupun luar kawin
2.      Suami istri yang hidup terlama
Menurut pasal 834 BW menyebutkan bahwa seorang ahli waris dapat menuntut apa saja yang termasuk harta peninggalan si meninggal diserahkan padanya berdasarkan haknya sebagai ahli waris, si ahli waris boleh mengajukan gugatan baik untuk seluruhnya apabila ia adalah ahli waris satu-satunya atau hanya sebagian apabila ada beberapa ahli waris yang lain.

C. Analisis Kasus
1)      Jika dilihat pada Sah atau tidaknya perkawinan.
a)Menurut KHI
Masalah yang menimpa IR jika dipandang dalam KHI, maka perkawinanya dengan RA dianggap tidak sah. karena ketika melangsungkan perkawinan RA masih dalam posisi memeluk agama lain yaitu Kristen, hal ini tercantum pada Pasal 4 KHI bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut Hukum Islam. Kemudian Pasal 8 Undang-undang No. I/1974 menyatakan bahwa perkawinan dilarang antara dua orang yang:  Mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku dilarang kawin. Sedangkan Menurut Pasal 2 ayat 1 UU No.I/1974 sahnya perkawinan apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamnya dan kepercayaannya itu. Sehingga Ibu dari IR dapat menuntut terkait pernikahannya dengan RA yang beragama Kristen. Menurut jumhur ulama’ Seorang laki-laki muslim diharamkan mengawini wanita bukan muslim. Tentang perkawinan antara laki-laki muslim dengan wanita ahli kitab terdapat perbedaan pendapat. Setelah mempertimbangkan bahwa mafsadat-nya lebih besar daripada maslahatnya, Majelis Ulama Indonesia memfatwakan perkawinan tersebut hukumnya haram. Dan kita semua telah mengetahuinya tentang hal itu.
b)                           Menurut KUHPerdata
Dari sudut pandang Kitab Undang-Undang Hukum Perdata di dalam ketentuan pasal-pasal Kitab Undang-undang Hukum Perdata, tidak memberikan pengertian perkawinan itu. sehingga, Kitab Undang-undang Hukum Perdata memandang soal perkawinan hanya dalam hubungan-hubungan perdata. Hal ini berarti bahwa undang-undang hanya mengakui perkawinan perdata sebagai perkawinan yang sah, berarti perkawinan yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sedang syarat-syarat serta peraturan agama tidak diperhatikan atau dikesampingkan. Dari kegigihan ibunya IR tidak mau dan mencegah perkawinan IR serta tidak bias menerima menantunya (red. RA) dalam keluarga karna memang dalam Undang-undang pernikahan tidak dibenarkan perihal seperti itu.
Ini Berdasarkan Pasal 61 KUH Perdata, Bapak/Ibu diperbolehkan oleh UU untuk melakukan pencegahan perkawinan terhadap hal-hal berikut, yaitu[9]:
1.      anak mereka belum dewasa dan tidak mendapat izin terlebih dahulu dari orang tua mereka
2.      Orang yang meskipun dewasa, tetapi belum berumur 30 tahun, tidak dapat izin kawin dari pengadilan
3.      salah satu pihak sakit ingatan
4.      salah satu pihak tidak memenuhi syarat untuk kawin
5.      tidak ada pengumuman mengenai niat akan kawin
6.      salah satu pihak ditaruh dalam pengampuan (curatele).
Dari pasal ini pada point yang ke 5, IR tidak memberikan pengumuman kepada keluarganya dan masyarakat jombang. Maka dari itu ibu IR wan berhak mengajukan gugatan kepada pengadilan agar anaknya IR berpisah dengan Istrinya RA.
2)      Terputusnya kekeluargaan.
Ketika suatu saat ayah dari IR wafat dan mewariskan kartanya kepada para ahli warist.maka dilihat dari keterputusan karena ibu IR tidak menganggap lg sebagai bagian dari keluarga dan tidak berhak lagi mendapatkan waris, maka IR pun dapat menggugat kembali atas haknya sebagai ahli warist.
Jika melihat pada Kitab undang-undang hukum Perdata BW bahwa pasal 834.yang berbunyi :” Ahli waris berhak mengajukan gugatan untuk memperoleh warisannya terhadap semua orang yang memegang besit atas seluruh atau sebagian warisan itu dengan alas hak ataupun tanpa alas hak, demikian pula terhadap mereka yang dengan licik telah menghentikan besitnya. (KUHPerd. 564.) Dia boleh mengajukan gugatan itu untuk seluruh warisan bila dia adalah satu satunya ahli waris, atau hanya untuk sebagian bila ada ahli waris lain. Gugatan itu bertujuan untuk menuntut supaya diserahkan apa saja yang dengan alas hak apa pun ada dalam warisan itu, beserta segala penghasilan, dan ganti nig, menurut peraturan-peraturan yang termaktub dalam Bab III buku ini mengenai penuntutan kembali hak milik. (KUHPerd. 574 dst., 955, Rv. 102.).”[10] Kemudian pada pasal 955  KUHPerd. Yang berbunyi : Pada waktu pewaris meninggal dunia, baik para ahli waris yang diangkat dengan wasiat, maupun mereka yang oleh undang-undang diberi sebagian harta peninggalan itu, demi hukum memperoleh besit atas harta-benda yang ditinggalkan.Pasal 834 dan pasal 835 berlaku terhadap mereka”[11]
            Maka setelah merujuk kepada pasal tersebut IR berhak menerima warist karena, dia adalah bagian keluarga dan anak yang sah dari perkarkawinan ayahnya. Ini merujuk kembali kepada pasal 102 KUHPerd. Yang berbunyi :” keabsahan seorang anak yang tidak dapat memperlihatkan akta perkawinan orang tuanya yang sudah meninggal, tidak dapat di bantah bila dia telah memperliahatkan kedudukannya sebagai anak sesuai dengan akta kelahirannya dan orang tuanya telah hidup secara jelas dengan suami-isri(KUHPerd. 250, 261 dst.)”

D. Keimpulan
Berdasarkan uaraian secara singkat dari analisa di atas, maka dapat disimpulkan beberapa hal terkait dengan kasus menantu perempuan tidak diterima  oleh ibu mertua yang  antara lain:
  1. Seharusnya IR menyadari bahwa didalam agama islam yang disandangnya dengan status muslim memiliki hukum yang tidak membolehkan melangsungkan pernikahan dengan wanita yang non Muslim seperti yang disebutkan pada Pasal 8 Undang-undang No. I/1974 menyatakan bahwa perkawinan dilarang antara dua orang yang:  Mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku dilarang kawin. Sedangkan Menurut Pasal 2 ayat 1 UU No.I/1974 sahnya perkawinan apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamnya dan kepercayaannya itu.
  2. Dari hukum keperdataan perkawinan antara IR dan Ra sah-sah saja dan seharusnya keluarga IR terutama Ibunya menerima keberadaan RA sebagai menantunya. Karena Kitab Undang-undang Hukum Perdata memandang soal perkawinan hanya dalam hubungan-hubungan perdata. Hal ini berarti bahwa undang-undang hanya mengakui perkawinan perdata sebagai perkawinan yang sah.
  3. Status kewarisannya seharusnya tetap menjadi milik IR ketika ayahnya wafat, karna pada dasarnya IR adalah darah dagingnya. Dan menerima kembali RA sebagai menantunya dengan status baru sebagai Muslimah yang di akuinya setelah pernikahan IR dan RA berlangsung. Hal ini berupaya agar permasalahan keluarga tidak berujung kepada meja Hijau.



REFERENSI
  • Halim, Ridwan. 1982. Hukum Perdata Dalam Tanya Jawab. Jakarta: Ghalia Indonesia
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
  • Salim HS. 2008. Pengantar Hukum Perdata Tertulis. Jakarta: Sinar Grafika
  • Kompilasi Hukum Islam
  • Subekti, S.H, prof. 1980. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa
  • Titik Triwulan Tutik. 2008. Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional. Jakarta: Kencana



[1] Burgelijk wetboek: pasal 26. Undang-undang memandang soal perkawinan hanya dalam hubungan-hubungan perdata.
[2] Subekti, pokok-pokok hokum perdata, Hal 23
[3] Titik triwulan Tutik, hokum perdata dalam sist. Hukum Nasional, Hal 101
[4] Titik triwulan Tutik, hokum perdata dalam sist. Hukum Nasional, Hal 101
[5] Titik triwulan Tutik, hokum perdata dalam sist. Hukum Nasional, Hal 103
[6] Subekti, pokok-pokok Hukum perdata, hal 25
[7] Salim, pengantar hukum perdata tertulis. Hal 68

[8] Kitab undang-undang Hukum Perdata. Burgelijk wetboek
[9] Salim, pengantar hukum perdata tertulis. Hal 68

[10]KUHPer. Passal 834, Burgelijk wetboek
[11] KUHPerd. Pasal 955 bab 4.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TRADISI BUJU’ TEMUNIH DALAM MEMBANGUN KELUARGA SAKINAH

kritik sanad dan matan Hadist

Dinamika tarikh tasyri’ ulama pembangun mazhab serta berbagai factor social yang melatar belakangi berkembangnya tasri’