pencatatan perkawinan
A. Pendahuluan
Perkawinan merupakan salah satu perikatan yang telah disyariatkan dalam Islam. Hal ini dilaksanakan untuk memenuhi perintah Allah agar manusia tidak terjerumus ke dalam perzinaan. Perkawinan dalam hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitsaaqon gholiidhan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.
Karena perkawinan merupakan ikatan yang sangat kuat maka akad nikah dalam sebuah perkawinan memiliki kedudukan yang sentral. Begitu pentingnya akad nikah ia ditempatkan sebagai salah satu rukun nikah yang disepakati. Kendati demikian tidak ada syarat bahwa akad nikah itu harus dituliskan atau di aktekan. Atas dasar inilah fikih Islam tidak mengenal adanya pencatatan perkawinan. Walaupun Al Quran telah menganjurkan pencatatan transaksi muamalah dalam keadaan tertentu.
Telah begitu banyak permasalahan yang muncul ke permukaan akibat tidak terakomodirnya hukum pencatatan nikah dalam fiqh. Oleh karenanya, hemat pemakalah penting untuk mengkaji permasalahan ini.
Permasalahannya adanya regulasi pencatatan perkawinan ini telah menimbulkan perdebatan tersendiri, mengenai dimana ia harus ditempatkan posisinya. Apakah pencatatan perkawinan ini termasuk syarat sah (rukun) ataukah hanya sebagai syarat administratif saja. Kesalahan dalam menempatkan posisi hukum pencatatan perkawinan ini akan menimbulkan akibat hukum tersendiri.
B. Rumusan masalah
Bagaimana hukum pencatatan pernikahan dalam Islam?
1. Pengertian
Pencatatan pernikahan adalah pendataan administrasi perkawinan yang ditangani oleh Petugas Pencatat Perkawinan (PPN) dengan tujuan untuk menciptakan ketertiban hukum.
2. Sejarah Pencatatan Nikah
Dalam kajian hukum Islam klasik tidak dikenal istilah pencatatan perkawinan. Pada masa lampau Bayyinah Syariyah cukup dengan saksi serta walimah untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Untuk hukum yang berlaku di Indonesia Percatatan Perkawinan telah di atur dalam UU No 2 tahun 1946, UU No 1 tahun 1974, PP No 9 tahun 1975, Kompilasi Hukum Islam dan RUU Hukum Terapan Peradilan Agama bidang Perkawinan .
3. Tujuan Pencatatan Nikah
3.1. Pegawai pencatat Nikah dapat mengawasi langsung terjadinya perkawinan tersebut. Mengawasi di sini dalam artian menjaga jangan sampai perkawinan tersebut melanggar, ketentuan hukum Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Misalnya, jika diketahui ada pemalsuan identitas, memakai wali yang tidak berhak, masih terikat perkawinan dengan lelaki/wanita lain, beda agama, atau adanya halangan perkawinan, maka pegawai Pencatat Nikah harus menolak menikahkan mereka.
3.2. Dapat membatalkan perkawinan (melalui proses pengadilan), apabila dikemudian hari diketahui -setelah berlangsungnya perkawinan- bahwa perkawinan tersebut tidak memenuhi syarat sahnya perkawinan (misalnya, istri masih terikat perkawinan dengan suami yang sebelumnya atau masih dalam masa iddah). Dengan adanya pencatatan, maka pernikahan secara hukum agama maupun negara menjadi sah.
3.3. Hal ini penting bagi pemenuhan hak-hak istri dan anak (terutama pemgaian harta waris, pengakuan status anak, dasar hukum kuat bagi istri jika ingin menggugat suami atau sebaliknya). Pencatatan berfungsi sebagai perlindungan bagi istri/suami.
4. Dampak positif
4.1. Dampak positif pencatatan nikah
Pencatatan perkawinan sangatlah urgent. Selain demi terjaminnya ketertiban akta nikah bisa digunakan untuk mendapatkan hak-hak, dan terlepas dari perasangka, keragu-raguan, kelalaian serta saksi –saksi yang cacat secara hukum. Kendatipun pencatatan perkawinan hanya bersifat administrative tetap harus dianggap penting karena melalui pencatatan perkawinan tersebut akan diterbitkan buku kutipan akta nikah yang akan menjadi bukti otentik tentang dilangsungkannya sebuah perkawinan yang sah.
C. Pembahasan
1. Manhaj
Adapaun manhaj yang kami pakai dalam permbahasan ini ada dua yaitu Istihsan namun dimulai dengan Qiyas.
1.1. Qiyas
A. Definisi
Qiyas menurut bahasa berarti “mengukur sesuatu dengan sesuatu yang lain untuk diketahui adanya persamaan antara keduanya”. Menurut istilah Ushul fiqh qiyas adalah:
الحاق امر غير منصوص بأمر مخصوص لإشتراكهما في علة حكم
”Menghubungkan (menyamakan hokum) sesuatu yang tidak ada ketentuan hukumnya dengan sesuatu yang ada ketentuan hukumnya karena ada persamaan illat antara keduanya.”
B. Tatbiqiyyah dan natijah al hukm
1. Al Ashal
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya ... .
Akad nikah bukanlah muamalah biasa akan tetapi perjanjian yang sangat kuat, seperti disebutkan dalam al-Qur'an surat an-Nisa' ayat 21:
وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُ وَقَدْ أَفْضَى بَعْضُكُمْ إِلَى بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنكُم مِّيثَاقاً غَلِيظاً
Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu Telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri. dan mereka (isteri-isterimu) Telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.
Apabila akad hutang piutang atau hubungan kerja yang lain harus dicatatkan, mestinya akad nikah yang begitu luhur, agung, dan sakral lebih utama lagi untuk dicatatkan.
2. Al Far’u
Hukum pencatatan perkawinan tidak ditemukan pada Al Quran dan Al hadits. Namun bahasan ini kurang mendapat perhatian serius dari ulama fiqh. Bahkan di dalam Al-Quran yang menghendaki untuk mencatat segala transaksi muamalah.
3. Hukum Ashal
Hukum yang terdapat pada Al Ashl adalah sunnah karena Al-Qur'an yang menganjurkan untuk mencatat segala bentuk transaksi muamalah. seperti yang tercantum pada surat al-Baqarah ayat 282. Yang menunjukkan perintah mencatat perihal hutang-piutang. Jika dilihat dari Kalimat فأكتبوا merupakan kalimat anjuran yang menekan, dan setiap anjuran dalam kaidah fiqih adalah sunnah. Kesimpulannya hukum yang terdapat pada al ashl adalah sunnah muaqad.
4. Al Illat
Illat adalah sifat yang terdapat dalam hukum asal, dipakai sebagai dasar hukum yang dengan illat itu dapat diketahui hukum cabang(furu’) Illat dari pencatatan hutang piutang adalah bukti keabsahan perjanjian/transaksi muamalah (bayyinah syar’iyah).
a. Al sabru
Illat yang dimungkinkan antara lain: batas waktu, hutang, akad/transaksi, kepastian hukum.
b. Al taqsiim
Mudlobith : akad/transaksi, batas waktu, hutang.
Ghairu mudlobith: kepastian hukum
c. Tanqihu al manath
akad/transaksi, batas waktu dan hutang.
d. Tahqiq al manath
Al aqdu (akad/transaksi)
Maka Illat dalam bahasan ini adalah Al aqdu (akad/transaksi).
Kaidah fiqhiyah:
الثابت بالبر هان كالثابت بالعيان
“sesuatu yang telah ditetapkan berdasarkan bukti(keterangan) sepadan dengan yang telah di tetapkan berdasarkan kenyataan”
Dari sini dapat diambil kesimpulan bahwa hukum al far’u (pencatatan perkawinan) disamakan dengan hukum yang ada pada hukum al ashal (hutang piutang) yakni sunnah mu’aqad.
1.2. Istihsan
A. Definisi
digunakan dalam pengambilan hukum pencatatan nikah ini adalah istihsan. istihsan menurut bahasa berarti “mengagngap baik sesuatu dan meyakininya”. Menurut istilah Ushul fiqh istihsan adalah:
عدول المجتهد عن أن يحكم فى مسئلة بمثل ما حكم فى نظائرها لوجه أقوى يقتضى العدول
"Berpindah dari hukum sebuah masalah pada yang semisalnya karena adanya dalil yang lebih kuat."
B. Tatbiqiyyah dan natijah al hukm
1. Al Ashal
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya ... .
Akad nikah bukanlah muamalah biasa akan tetapi perjanjian yang sangat kuat, seperti disebutkan dalam al-Qur'an surat an-Nisa' ayat 21:
وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُ وَقَدْ أَفْضَى بَعْضُكُمْ إِلَى بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنكُم مِّيثَاقاً غَلِيظاً
Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu Telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri. dan mereka (isteri-isterimu) Telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.
2. Al Far’u
Hukum pencatatan perkawinan tidak ditemukan pada Al Quran dan Al hadits. Bahkan bahasan ini kurang mendapat perhatian serius dari ulama fiqh bahkan di dalam Al-Quran yang menghendaki untuk mencatat segala transaksi muamalah.
3. Hukum Ashal
Hukum yang terdapat pada Al Ashl adalah sunnah karena Al-Qur'an yang menganjurkan untuk mencatat segala bentuk transaksi muamalah. seperti yang tercantum pada surat al-Baqarah ayat 282. Yang menunjukkan perintah mencatat perihal hutang-piutang. Jika dilihat dari Kalimat فأكتبوا merupakan kalimat anjuran yang menekan, dan setiap anjuran dalam kaidah fiqih adalah sunnah mu’aqad. Kesimpulannya hukum yang terdapat pada al ashl adalah sunnah muaqad.
4. Al-wajhun aqwa
Istihsan yang didasarkan pada kemaslahatann dalam hal ini bertujuan untuk:
a. Menjamin keabsahan pernikahan secara administrasi
Meski perkawinan dilakukan menurut agama islam, namun di mata negara perkawinan dianggap tidak sah jika belum dicatat oleh Kantor Urusan Agama atau Kantor Catatan Sipil. Pencatatan perkawinan (administratif) berimplikasi kepada tindakan hukum di kemudian hari baik oleh pasangan suami istri maupun anak. Selain itu anak-anak yang dilahirkan di luar perkawinan atau perkawinan yang tidak tercatat, selain dianggap anak tidak sah, juga hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu atau keluarga ibu (Pasal 42 dan 43 Undang-Undang Perkawinan). Sedang hubungan perdata dengan ayahnya tidak ada.
b. Menjamin hak-hak anak dan pasangan suami istri
Akibat lebih jauh dari perkawinan yang tidak tercatat adalah, baik isteri maupun anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut tidak berhak menuntut nafkah ataupun warisan dari ayahnya.
sebagaimana firman Allah dalam surat an-Nisa’ ayat 59:
يأيهاالذين أمنوا أطيعواالله واطيعوا الرسول وأولى الامر منكم
“Hai orang-orang yang beriman, taatlah kepada Allah dan taatlah kepada Rasul dan ulil amri dari (kalangan) kamu ….
Ayat ini secara tegas, disamping memerintahkan mentaati Allah dan Rasulnya, juga memerintahkan agar mentaati peraturan yang ditetapkan oleh ulil amri (pemerintah, penguasa). Ketaatan kepada pemerintah ini hukumnya wajib. Hanya saja ketaatan itu bukan tanpa batas dan tidak bersifat mutlak. Ketaatan disini terbatas hanya terhadap peraturan pemerintah yang tidak membawa kepada kemaksiatan.
Dalam kaedah fikih
: تصرف الامام على الراعية منوط بالمصلحة
“Kebijakan seorang pemimpin terhadap rakyatnya harus berorientasi kepada kemaslahatannya”
Jadi ada kewajiban moral bagi rakyat untuk mentaati pemimpinnya selama kebijakan tersebut adalah untuk kemaslahatan rakyatnya. Berdasarkan penjelasan di atas dapat dipahami bahwa untuk kondisi sekarang, pencatatan perkawinan menjadi sesuatu yang sangat mutlak sifatnya. Barangkali perlu juga dipetik kaedah fiqh berikut:
مالايتم الواجب الا به فهو واجب
“Sesuatu kewajiban yang tidak akan sempurna jika tidak disertai tindakan yang lain, maka tindakan itu menjadi wajib pula”
Menyempurnakan akad nikah adalah wajib, namun ia tidak sempurna tanpa adanya pencatatan. Oleh sebab itu mencatatkan perkawinan hukumnya wajib dengan memperhatikan aspek kemaslahatan sebagaimana yang pemakalah jelaskan dalam bahasan wajhun aqwa di atas.
D. Penutup
1. Kesimpulan
Dalam sejarah kajian hukum islam klasik tidak dikenal istilah pencatatan perkawinan. Pada masa lampau Bayyinah Syariyah cukup dengan saksi serta walimah untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Untuk hukum yang berlaku di Indonesia percatatan perkawina telah di atur dalam UU No 2 tahun 1946, UU No 1 tahun 1974, PP No 9 tahun 1975, kompilasi Hukum Islam dan RUU Hukum Terapan peradilan Agama bidang Perkawinan, sebenarnya akar masalah pengabsahan pernikahan sirri adalah anggapan bahwa pencatatan perkawinan adalah hukum negara yang tidak bertalian sedikitpun dengan hukum syari’ah sehingga ia boleh untuk dilanggar. Anggapan semacam ini tidak tepat, sebab basis syari’ah pencatatan perkawinan itu dapat ditelusuri dalam nash baik secara langsung maupun tidak langsung. Maka dari itu Pencatatan perkawinan ini sebenarnya sangat sesuai dengan maqashid al-syari’ah karena bertujuan untuk kemaslahatan umat manusia dalam rangka menjamin ketertiban umum bidang perkawinan. Pencatatan perkawinan masuk dalam wilayah dharuriyyat
“Menghindari kerusakan didahulukan dari menarik kemaslahatan”
Bila menggunakan manhaj Qiyas maka hukum pencatatan perkawinan ini adalah sunnah mu’aqad sebagaimana hukum pencatatan pada perjanjian jual beli dan hutang piutang. Namun di sini pemakalah lebih condong menggunakan manhaj Istihsan dengan implikasi hukum dari pencatatan perkawinan adalah wajib berdasarkan pada aspek kemaslahatannya sebagaimana yang sudah pemakalah jelaskan pada bahasan wajhun aqwa di atas.
اعلم بالصوابوالله
DAFTAR PUSTAKA
Nasution Khoiruddin, 2002, Status Wanita di Asia Tenggara: Studi Terhadap Perundang-undangan Perkawinan Muslim Kontemporer di Indonesia dan Malaysia, (Jakarta-Leiden: INIS,),
Mubarok Jaih.2005. Modernisasi Hukum Islam, Bandung: Pustaka Bani Quraysi,
Abdul Wahab Khalaf, 1997, ilmu ushul al-fiiqh. Bandung : Gema Risalah press.
Satria effendi , 2005, ushul fiqh. Jakarta : kencana
Perkawinan merupakan salah satu perikatan yang telah disyariatkan dalam Islam. Hal ini dilaksanakan untuk memenuhi perintah Allah agar manusia tidak terjerumus ke dalam perzinaan. Perkawinan dalam hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitsaaqon gholiidhan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.
Karena perkawinan merupakan ikatan yang sangat kuat maka akad nikah dalam sebuah perkawinan memiliki kedudukan yang sentral. Begitu pentingnya akad nikah ia ditempatkan sebagai salah satu rukun nikah yang disepakati. Kendati demikian tidak ada syarat bahwa akad nikah itu harus dituliskan atau di aktekan. Atas dasar inilah fikih Islam tidak mengenal adanya pencatatan perkawinan. Walaupun Al Quran telah menganjurkan pencatatan transaksi muamalah dalam keadaan tertentu.
Telah begitu banyak permasalahan yang muncul ke permukaan akibat tidak terakomodirnya hukum pencatatan nikah dalam fiqh. Oleh karenanya, hemat pemakalah penting untuk mengkaji permasalahan ini.
Permasalahannya adanya regulasi pencatatan perkawinan ini telah menimbulkan perdebatan tersendiri, mengenai dimana ia harus ditempatkan posisinya. Apakah pencatatan perkawinan ini termasuk syarat sah (rukun) ataukah hanya sebagai syarat administratif saja. Kesalahan dalam menempatkan posisi hukum pencatatan perkawinan ini akan menimbulkan akibat hukum tersendiri.
B. Rumusan masalah
Bagaimana hukum pencatatan pernikahan dalam Islam?
1. Pengertian
Pencatatan pernikahan adalah pendataan administrasi perkawinan yang ditangani oleh Petugas Pencatat Perkawinan (PPN) dengan tujuan untuk menciptakan ketertiban hukum.
2. Sejarah Pencatatan Nikah
Dalam kajian hukum Islam klasik tidak dikenal istilah pencatatan perkawinan. Pada masa lampau Bayyinah Syariyah cukup dengan saksi serta walimah untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Untuk hukum yang berlaku di Indonesia Percatatan Perkawinan telah di atur dalam UU No 2 tahun 1946, UU No 1 tahun 1974, PP No 9 tahun 1975, Kompilasi Hukum Islam dan RUU Hukum Terapan Peradilan Agama bidang Perkawinan .
3. Tujuan Pencatatan Nikah
3.1. Pegawai pencatat Nikah dapat mengawasi langsung terjadinya perkawinan tersebut. Mengawasi di sini dalam artian menjaga jangan sampai perkawinan tersebut melanggar, ketentuan hukum Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Misalnya, jika diketahui ada pemalsuan identitas, memakai wali yang tidak berhak, masih terikat perkawinan dengan lelaki/wanita lain, beda agama, atau adanya halangan perkawinan, maka pegawai Pencatat Nikah harus menolak menikahkan mereka.
3.2. Dapat membatalkan perkawinan (melalui proses pengadilan), apabila dikemudian hari diketahui -setelah berlangsungnya perkawinan- bahwa perkawinan tersebut tidak memenuhi syarat sahnya perkawinan (misalnya, istri masih terikat perkawinan dengan suami yang sebelumnya atau masih dalam masa iddah). Dengan adanya pencatatan, maka pernikahan secara hukum agama maupun negara menjadi sah.
3.3. Hal ini penting bagi pemenuhan hak-hak istri dan anak (terutama pemgaian harta waris, pengakuan status anak, dasar hukum kuat bagi istri jika ingin menggugat suami atau sebaliknya). Pencatatan berfungsi sebagai perlindungan bagi istri/suami.
4. Dampak positif
4.1. Dampak positif pencatatan nikah
Pencatatan perkawinan sangatlah urgent. Selain demi terjaminnya ketertiban akta nikah bisa digunakan untuk mendapatkan hak-hak, dan terlepas dari perasangka, keragu-raguan, kelalaian serta saksi –saksi yang cacat secara hukum. Kendatipun pencatatan perkawinan hanya bersifat administrative tetap harus dianggap penting karena melalui pencatatan perkawinan tersebut akan diterbitkan buku kutipan akta nikah yang akan menjadi bukti otentik tentang dilangsungkannya sebuah perkawinan yang sah.
C. Pembahasan
1. Manhaj
Adapaun manhaj yang kami pakai dalam permbahasan ini ada dua yaitu Istihsan namun dimulai dengan Qiyas.
1.1. Qiyas
A. Definisi
Qiyas menurut bahasa berarti “mengukur sesuatu dengan sesuatu yang lain untuk diketahui adanya persamaan antara keduanya”. Menurut istilah Ushul fiqh qiyas adalah:
الحاق امر غير منصوص بأمر مخصوص لإشتراكهما في علة حكم
”Menghubungkan (menyamakan hokum) sesuatu yang tidak ada ketentuan hukumnya dengan sesuatu yang ada ketentuan hukumnya karena ada persamaan illat antara keduanya.”
B. Tatbiqiyyah dan natijah al hukm
1. Al Ashal
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya ... .
Akad nikah bukanlah muamalah biasa akan tetapi perjanjian yang sangat kuat, seperti disebutkan dalam al-Qur'an surat an-Nisa' ayat 21:
وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُ وَقَدْ أَفْضَى بَعْضُكُمْ إِلَى بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنكُم مِّيثَاقاً غَلِيظاً
Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu Telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri. dan mereka (isteri-isterimu) Telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.
Apabila akad hutang piutang atau hubungan kerja yang lain harus dicatatkan, mestinya akad nikah yang begitu luhur, agung, dan sakral lebih utama lagi untuk dicatatkan.
2. Al Far’u
Hukum pencatatan perkawinan tidak ditemukan pada Al Quran dan Al hadits. Namun bahasan ini kurang mendapat perhatian serius dari ulama fiqh. Bahkan di dalam Al-Quran yang menghendaki untuk mencatat segala transaksi muamalah.
3. Hukum Ashal
Hukum yang terdapat pada Al Ashl adalah sunnah karena Al-Qur'an yang menganjurkan untuk mencatat segala bentuk transaksi muamalah. seperti yang tercantum pada surat al-Baqarah ayat 282. Yang menunjukkan perintah mencatat perihal hutang-piutang. Jika dilihat dari Kalimat فأكتبوا merupakan kalimat anjuran yang menekan, dan setiap anjuran dalam kaidah fiqih adalah sunnah. Kesimpulannya hukum yang terdapat pada al ashl adalah sunnah muaqad.
4. Al Illat
Illat adalah sifat yang terdapat dalam hukum asal, dipakai sebagai dasar hukum yang dengan illat itu dapat diketahui hukum cabang(furu’) Illat dari pencatatan hutang piutang adalah bukti keabsahan perjanjian/transaksi muamalah (bayyinah syar’iyah).
a. Al sabru
Illat yang dimungkinkan antara lain: batas waktu, hutang, akad/transaksi, kepastian hukum.
b. Al taqsiim
Mudlobith : akad/transaksi, batas waktu, hutang.
Ghairu mudlobith: kepastian hukum
c. Tanqihu al manath
akad/transaksi, batas waktu dan hutang.
d. Tahqiq al manath
Al aqdu (akad/transaksi)
Maka Illat dalam bahasan ini adalah Al aqdu (akad/transaksi).
Kaidah fiqhiyah:
الثابت بالبر هان كالثابت بالعيان
“sesuatu yang telah ditetapkan berdasarkan bukti(keterangan) sepadan dengan yang telah di tetapkan berdasarkan kenyataan”
Dari sini dapat diambil kesimpulan bahwa hukum al far’u (pencatatan perkawinan) disamakan dengan hukum yang ada pada hukum al ashal (hutang piutang) yakni sunnah mu’aqad.
1.2. Istihsan
A. Definisi
digunakan dalam pengambilan hukum pencatatan nikah ini adalah istihsan. istihsan menurut bahasa berarti “mengagngap baik sesuatu dan meyakininya”. Menurut istilah Ushul fiqh istihsan adalah:
عدول المجتهد عن أن يحكم فى مسئلة بمثل ما حكم فى نظائرها لوجه أقوى يقتضى العدول
"Berpindah dari hukum sebuah masalah pada yang semisalnya karena adanya dalil yang lebih kuat."
B. Tatbiqiyyah dan natijah al hukm
1. Al Ashal
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya ... .
Akad nikah bukanlah muamalah biasa akan tetapi perjanjian yang sangat kuat, seperti disebutkan dalam al-Qur'an surat an-Nisa' ayat 21:
وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُ وَقَدْ أَفْضَى بَعْضُكُمْ إِلَى بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنكُم مِّيثَاقاً غَلِيظاً
Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu Telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri. dan mereka (isteri-isterimu) Telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.
2. Al Far’u
Hukum pencatatan perkawinan tidak ditemukan pada Al Quran dan Al hadits. Bahkan bahasan ini kurang mendapat perhatian serius dari ulama fiqh bahkan di dalam Al-Quran yang menghendaki untuk mencatat segala transaksi muamalah.
3. Hukum Ashal
Hukum yang terdapat pada Al Ashl adalah sunnah karena Al-Qur'an yang menganjurkan untuk mencatat segala bentuk transaksi muamalah. seperti yang tercantum pada surat al-Baqarah ayat 282. Yang menunjukkan perintah mencatat perihal hutang-piutang. Jika dilihat dari Kalimat فأكتبوا merupakan kalimat anjuran yang menekan, dan setiap anjuran dalam kaidah fiqih adalah sunnah mu’aqad. Kesimpulannya hukum yang terdapat pada al ashl adalah sunnah muaqad.
4. Al-wajhun aqwa
Istihsan yang didasarkan pada kemaslahatann dalam hal ini bertujuan untuk:
a. Menjamin keabsahan pernikahan secara administrasi
Meski perkawinan dilakukan menurut agama islam, namun di mata negara perkawinan dianggap tidak sah jika belum dicatat oleh Kantor Urusan Agama atau Kantor Catatan Sipil. Pencatatan perkawinan (administratif) berimplikasi kepada tindakan hukum di kemudian hari baik oleh pasangan suami istri maupun anak. Selain itu anak-anak yang dilahirkan di luar perkawinan atau perkawinan yang tidak tercatat, selain dianggap anak tidak sah, juga hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu atau keluarga ibu (Pasal 42 dan 43 Undang-Undang Perkawinan). Sedang hubungan perdata dengan ayahnya tidak ada.
b. Menjamin hak-hak anak dan pasangan suami istri
Akibat lebih jauh dari perkawinan yang tidak tercatat adalah, baik isteri maupun anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut tidak berhak menuntut nafkah ataupun warisan dari ayahnya.
sebagaimana firman Allah dalam surat an-Nisa’ ayat 59:
يأيهاالذين أمنوا أطيعواالله واطيعوا الرسول وأولى الامر منكم
“Hai orang-orang yang beriman, taatlah kepada Allah dan taatlah kepada Rasul dan ulil amri dari (kalangan) kamu ….
Ayat ini secara tegas, disamping memerintahkan mentaati Allah dan Rasulnya, juga memerintahkan agar mentaati peraturan yang ditetapkan oleh ulil amri (pemerintah, penguasa). Ketaatan kepada pemerintah ini hukumnya wajib. Hanya saja ketaatan itu bukan tanpa batas dan tidak bersifat mutlak. Ketaatan disini terbatas hanya terhadap peraturan pemerintah yang tidak membawa kepada kemaksiatan.
Dalam kaedah fikih
: تصرف الامام على الراعية منوط بالمصلحة
“Kebijakan seorang pemimpin terhadap rakyatnya harus berorientasi kepada kemaslahatannya”
Jadi ada kewajiban moral bagi rakyat untuk mentaati pemimpinnya selama kebijakan tersebut adalah untuk kemaslahatan rakyatnya. Berdasarkan penjelasan di atas dapat dipahami bahwa untuk kondisi sekarang, pencatatan perkawinan menjadi sesuatu yang sangat mutlak sifatnya. Barangkali perlu juga dipetik kaedah fiqh berikut:
مالايتم الواجب الا به فهو واجب
“Sesuatu kewajiban yang tidak akan sempurna jika tidak disertai tindakan yang lain, maka tindakan itu menjadi wajib pula”
Menyempurnakan akad nikah adalah wajib, namun ia tidak sempurna tanpa adanya pencatatan. Oleh sebab itu mencatatkan perkawinan hukumnya wajib dengan memperhatikan aspek kemaslahatan sebagaimana yang pemakalah jelaskan dalam bahasan wajhun aqwa di atas.
D. Penutup
1. Kesimpulan
Dalam sejarah kajian hukum islam klasik tidak dikenal istilah pencatatan perkawinan. Pada masa lampau Bayyinah Syariyah cukup dengan saksi serta walimah untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Untuk hukum yang berlaku di Indonesia percatatan perkawina telah di atur dalam UU No 2 tahun 1946, UU No 1 tahun 1974, PP No 9 tahun 1975, kompilasi Hukum Islam dan RUU Hukum Terapan peradilan Agama bidang Perkawinan, sebenarnya akar masalah pengabsahan pernikahan sirri adalah anggapan bahwa pencatatan perkawinan adalah hukum negara yang tidak bertalian sedikitpun dengan hukum syari’ah sehingga ia boleh untuk dilanggar. Anggapan semacam ini tidak tepat, sebab basis syari’ah pencatatan perkawinan itu dapat ditelusuri dalam nash baik secara langsung maupun tidak langsung. Maka dari itu Pencatatan perkawinan ini sebenarnya sangat sesuai dengan maqashid al-syari’ah karena bertujuan untuk kemaslahatan umat manusia dalam rangka menjamin ketertiban umum bidang perkawinan. Pencatatan perkawinan masuk dalam wilayah dharuriyyat
“Menghindari kerusakan didahulukan dari menarik kemaslahatan”
Bila menggunakan manhaj Qiyas maka hukum pencatatan perkawinan ini adalah sunnah mu’aqad sebagaimana hukum pencatatan pada perjanjian jual beli dan hutang piutang. Namun di sini pemakalah lebih condong menggunakan manhaj Istihsan dengan implikasi hukum dari pencatatan perkawinan adalah wajib berdasarkan pada aspek kemaslahatannya sebagaimana yang sudah pemakalah jelaskan pada bahasan wajhun aqwa di atas.
اعلم بالصوابوالله
DAFTAR PUSTAKA
Nasution Khoiruddin, 2002, Status Wanita di Asia Tenggara: Studi Terhadap Perundang-undangan Perkawinan Muslim Kontemporer di Indonesia dan Malaysia, (Jakarta-Leiden: INIS,),
Mubarok Jaih.2005. Modernisasi Hukum Islam, Bandung: Pustaka Bani Quraysi,
Abdul Wahab Khalaf, 1997, ilmu ushul al-fiiqh. Bandung : Gema Risalah press.
Satria effendi , 2005, ushul fiqh. Jakarta : kencana
Komentar
Posting Komentar